Rabu, 10 Agustus 2022

Unit Reskrim Polsek Gubeng, Berhasil Ringkus Begal Sadis


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Dua Pelaku Begal sadis yang berkeliaran di Surabaya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Selasa (10/08/2022).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Moch. Rizky Dwi Yulianto Bin Sugeng Utomo (19) tahun dan Rekanya JSS (14) tahun yang kini menjadi buron (DPO). Keduanya merupakan remaja asal Rangkah Surabaya.

Sedangkan korban bernama Safira K.N, 22 tahun, dengan alamat Jalan Bratang Gede Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Kusmianto mengatakan, penangkapan tersangka Moch Rizky DY (19), kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Gubeng Surabaya.

“Korban Safira (22) di todong bahkan di tusuk menggunakan Sajam saat berhenti di depan cyber pungli jalan Ngagel Jaya Surabaya, Minggu 07 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 wib”. Kata Sodik kepada awak media Rabu 10 Agustus 2022.

Masih Sodik,”Adapun modus pelaku ialah menodongkan Sajam bahkan tak segan-segan melukai korban dengan cara menusuknya. Kemudian tersangka Rizky (19) pergi membawa Motor korban ke arah Bratang”. Terang Sodik.

Aksi bak di film-film, korban tak menyerah dalam mempertahankan sepeda motornya. Bahkan korban terseret sejauh 300 meter hingga membuat tersangka Rizky (19) oleng dan menabrak driver Ojol di  lampu merah Ngagel Jaya Utara.

Alhasil Tersangka Rizky (19) berhasil diamankan korban yang dibantu oleh warga dan diserahkan ke Polsek Gubeng Surabaya.

Sempat berhasil kabur, rekan Tersangka yang bernama JSS (14) tahun akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan ialah Satu unit SPD mtr Honda beat, warna coklat, dengan nopol : L-5073-AAM dan kunci kontak, sapasang sandal Adidas warna hitam, celana pendek warna biru gambar bintang, kaos oblong warna hitam lengan panjang bertuliskan SCOALSTIC, sebuah jaket jumper warna biru dongker bertuliskan GAP, pisau yang di gunakan Melukai Korban, Motor Mio Soel yang di gunakan pelaku dan jaket warna Hitam.

“Kini keduanya diamankan di mapolsek Gubeng dan akan dijerat pasal 363 KUHPidana,"terang Sodik

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi menghimbau kepada masyarakat khususnya wanita dan Remaja agar menghindari jalanan sepi saat berkendara dimalam hari agar tidak menjadi korban kejahatan baik begal, jambret maupun perampasan,"pungkasnya.(Red79)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support