SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - terkait adanya informasi penangkapan 2 pemuda tersangka narkoba, inisial D dan M. Mereka ditangkap, didaerah pergudangan Waru Sidoarjo, Selasa (27/8/2025).
Kedua pemuda tersebut, ditangkap. Karena kedapatan, lagi asik memakai barang haram narkoba jenis Sabu - sabu.
Berdasarkan informasi dari narasumber, kakak dari salah satu tersangka yang berinisial A mengatakan, awal kejadian penangkapan adik saya, pada (11/8/2025) ditangkap di gudang, tempat adik saya bekerja. Dan adik saya (M.. inisial) bersama anak dari bos nya adik saya yang berinisial (D..red) juga ditangkap.
"Adik saya M ini ditangkap bersama anak dari bos nya bekerja yang berinisial D. Mereka sedang asik memakai narkoba," terangnya.
Setelah penangkapan tersebut, 2 pemuda tersangka narkoba. Dibawa Unit II Polrestabes Surabaya. Sesampai d Polrestabes, akhirnya pihak orang tua pemuda yang berinisial D, yaitu inisial H datang k Polrestabes Surabaya, untuk menemui penyidik Unit II Ely.
Dari pertemuan tersebut, H orang tua dari tersangka yang berinisial D, di suruh menyediakan anggaran untuk rehabilitasi dengan nilai fantastik.
H tidak sanggup, karena nilai nya fantastik. Lalu Ia komunikasi dengan oknum anggota Provost yang bernama Bripka Purwanto. Karena mereka kenal, lalu H menyampaikan kemampuan nya menyediakan uang sebesar 60 Juta, setelah penyampaian H. Lalu Purwanto melakukan komunikasi dengan pihak Unit II Narkoba.
"Alhamdulillah mas, akhirnya adik saya dan anak bos dari adik saya bisa direhab, dan uang yang di janjikan sama H orang tua dari D diambil Purwanto di gudang nya H di daerah Waru,"terang Kakak dari M tersebut.
Tak hanya itu, kakak dari M mengkomunikasikan kepada H. Lalu H mengatakan, jangan hubungi pihak lain. Hubungi langsung Purwanto oknum anggota Provost Polrestabes Surabaya, karena Purwanto yang mengkomunikasikan dengan pihak Unit II Narkoba Polrestabes Surabaya.
Lalu, kakak dari M memberikan no tlp nya Purwanto kepada awak media.
Setelah mendengar kejadian tersebut, pihak Redaksi Media Berita Cakrawala mengkomunikasi kan, melalu WA. Kurang lebih pukul 03.30 pagi hari. Purwanto oknum anggota Provost Polrestabes Surabaya menghubungi Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online Berita Cakrawala.
Dengan nada membentak - bentak. Purwanto menyampaikan, tlp langsung sama H. Dan apakah M itu mengeluarkan uang? Yang mengeluarkan uang tu pak H.
Tak hanya disitu, pihak awak Media Berita Cakrawala mengkonfirmasi ke Kanit Unit II Satresnarkoba IPTU Eko.
"Ya mas, memeng bener yang mengkomunikasikan oknum Purwanto dari anggota provost. Ia komunikasi dengan penyidik Ely," jelasnya.
Tak berhenti disitu, Redaksi Media Berita Cakrawala, mendatangi ruangan provost untuk mengkonfirmasi ke Purwanto.
"Saya tidak kenal H, langsung aja ke H. Kan H bukan orang Surabaya, kalau saya orang Surabaya. Jadi saya gak kenal," Ngelaknya.
Selang beberapa hari, Purwanto menghubungi pimpinan Redaksi media Berita Cakrawala, melalui Whatsapp memberikan no tlp nya H.
Menurut Pimpinan Redaksi Media Berita Cakrawala Bayu Pangarso ST, yang seharusnya menghubungi H sendir adalah Purwanto. Karena jelas, H kenal sama oknum Anggota Provost Polrestabes Surabaya.
"Ya seharusnya Purwanto sendiri yang menghubungi H, karena jelas. Purwanto kenal dan sudah berkomunikasi,"terangnya.
Tak selang beberapa minggu, pihak dari Redaksi Media Berita Cakrawala. Mendapat informasi, bahwasannya 2 pemuda yang direhab, hanya 1 akan di pulangkan. Yaitu D, anak dari H
Sungguh sangat ironis, pihak oknum anggota Provost Polrestabes Surabaya, bisa nyambi menjadi Markus Narkoba.
Padahal secara SOP tidak dibenarkan, seorang anggota provost seperti itu.
Provos adalah sub organisasi dari Propam. Fungsi Provos adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.
Pengertian Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Tugas dan Wewenang Provos Polri
Terkait tugas dan wewenang Provos Polri juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Adapun wewenang anggota Provos Polri antara lain sebagai berikut:
Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri
Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum
melaksanakan putusan Ankum.
Kami sangat menyayangkan adanya oknum dari Provost melakukan hal diluar Tugas dan Fungsinya.
Kami juga akan melaporkan hal ini, kepada Kapolrestabes untuk segera menindak oknum Anggota Provost tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait dan mengawal kasus ini hingga selesai,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar