Kamis, 02 Maret 2023

Polres Tuban Gercep Ungkap Kasus Penganiayaan


TUBAN, BeritaCakrawala.co.id-
Dimana Polres Tuban Polda Jawa timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) Kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) Kecamatan Tuban.

Menggelar Press Release di halaman Mapolres Tuban dihadiri Kapolres AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP M. Gananta, Beserta jajaran. Rabu (1/3/2023)

Kapolres AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, bahwa dimana Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan turut kecamatan Semanding kabupaten Tuban beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.

Bahkan itu kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.

"Itupun dengan Gercep(gerak cepat) Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan,"ujarnya. 

Dimana dalam hal ini, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.

"Alhasil sampai Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal,"imbuhnya.

Barang bukti  parang, celurit, pedang, dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.

Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Para tersangka bakal dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,"pungkasnya.(YI/Red))

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support