SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Unit 3 melakukan penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pada (11/09/2023) malam saat transaksi barang haram.
Alhasil, satu tersangka di amankan yakni Wawan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan lagi di Lebo (Lebak) agung 3 Surabaya.
Kedapatan 2 tersangka di waktu tertidur di bengkel Didik dan Gowok langsung di bawa petugas.
Lalu polisi melakukan introgasi kepada tersangka, tidak menunggu lama meringkus 3 tersangka waktu pesta narkotika jenis sabu didalam rumahnya diantaranya Eko, Angga (Residivis) bersama temannya.
Namun setelah di introgasi oleh polisi, tersangka Didik dan Gowok tidak menemukan barang bukti kemudian di pulangkan menyuruh keluarga menjemput di Taman Jogodolok Surabaya.
Dari ketiga pelaku Eko Angga( Residivis) dan temannya akhirnya di Rehabilitasi. Dan satu tersangka Wawan mendekam di bui (penjara)
Menurut narasumber yang tidak mau di sebut namanya mengatakan mas... semua tersangka yang di tangkap oleh anggota unit 3 narkoba Polrestabes sudah keluar (menghirup udara segar..red) kenapa kok residivis bisa dilakukan Rehab?
"Satu tersangka yakni Wawan yang masih mendekam di penjara mass.. dan yang terpenting lagi, ketiga pelaku Eko, Angga bersama temannya bisa di rehab dengan tebusan uang tersebut,"jelasnya.
Sangat di sayangkan satu tersangka yang residivis bisa dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk di rehab dengan nominal digit.
Yang menjadi pertanyaan kami, apakah seorang Residivis bisa di rehabilitasi, Apakah seseorang dalam posisi pesta narkoba ada barang buktinya bisa serta Merta bisa di rehab?
Sementara itu, Awak media Berita Cakrawala.co.id - mengkonfirmasi melalui WhatsApp ke Kanit 3 Iptu Suparlan. Ia menyampaikan bener adanya penangkapan tersebut, dan anggota anggotanya yang menangkap.
"Ya mas bener, telah dilakukan penangkapan, dan yang menangkap anggota saya,"terangnya.
Saat menanyakan, 1. Apakah seorang Residivis bisa di rehabilitasi, 2. Apakah seseorang dalam posisi pesta narkoba ada barang buktinya bisa serta Merta bisa di rehab, Kanit 3 Iptu Suparlan enggan menjawab.
Kasus tersebut seakan akan pihak kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tutup mata.
"Sampai berita diturunkan, kamk masih mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar