Kamis, 04 Januari 2024

Polres Bojonegoro, Kurang Obyektif Dalam Menangani Kasus Dugaan Pengelolahan Tambang Ilegal


BOJONEGORO, BeritaCakrawala.co.id
- Dilangsir dari beberapa media yang sudah tayang terkait dugaan pemerasan oleh beberapa oknum wartawan kepada Bos pengusaha pengelolahan minyak mentah di Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Kamis (04/1/2024).

Berdasarkan Konfrensi pers polres Bojonehoro (04/01/2024) yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Fahmi Amiruloh, telah berhasil menangkap 5 oknum wartawan yang berinisial (OR) 48 tahun,(S) 31 Tahun, (TU) 46  Tahun (I) 46 Tahun dan (GHM) 31 Tahun yang di duga melakukan pemerasan kepada pengusaha pengelolahan minyak mentah Nur Alim yang beralamat di wonocolo, Kecamatan Kedewan sebesar 30 juta. Dengan cara di tranfer ke rekening salah satu pelaku setelah ada kesepakatan ke dua belah pihak.

Dengan adanya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Wartawan Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jatim dan Sekaligus Pimpinan Redaksi Media BeritaCakrawala Bayu Pangarso ST Angkat bicara, terkait prescon yang digelar Polres Bojonegoro. 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Bojonegoro. 


Tapi saya juga menyayangkan, adanya dugaan tebang pilih pengungkapan kasus tersebut. 5 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha nakal. Seharus nya pihak dari Polres Bojonegoro juga melakukan penyidikan, dan melakukan tindakan, seperti penangkapan terhadap pengusaha tersebut. Karena pihak dari pengusaha nakal ini, diduga melanggar UU Migas,"terangnya.

Berdasarkan Keterangan Nara Sumber yang di himpun oleh Kaperwil BeritaCrawala  Rohmat (roy) bahwa kasus ini penuh kejanggalan dan tidak sebanding dengan penangananya,

"Bahwa apapun alasan melakukan pemerasan yang di lakukan oleh oknum wartawan itu melanggar hukum, dan sudah sepantasnya di proses sesuai hukum yang berlaku akan tapi sebagai tanda kutip dalam hal ini, ada sebab dan akhibat, ibarat, "Gak Mungkin Kalau Gak Ada Asap Gak Ada Api" kalau seseorang tidak melakukan yang di anggap bersalah dan melakukan bisnis bersih mengapa harus takut di beritakan dan di ungkap,? Kecuali dalam tekanan pemaksaan yang mengancam jiwa atau di rampok,semua transaksinya juga sesuai kesepakatan kedua bela pihak,"terangnya.


Dari keterangan salah satu oknum wartawan yang sudah di rilis oleh media on line bahwa pada (25/12/2023) di salah satu gudang pengelolahan minyak mentah yang ada di Wonocolo Kecamatan Kedewan milik Nur Salim, beberapa oknum yang mengaku wartawan menemukan pengelolahan minyak mentah (Lentung) yang di duga di campur dengan BBM bersubsidi di proses dengan bahan kimia dan di setor ke big bos Surabaya. 

"Dengan berbagai argumentasi, sehingga di sepakati kedua belah pihak pembayaran 30 juta  yang di anggab pemerasan seperti yang di sangkakan dalam konfrensi pers oleh polres Bojonegoro,"ungkapnya

Kalau memang  ini di anggap kasus pemerasan mengapa Polres Bononegoro tidak sekalian mengungkap pengusaha pengelolahan minyak mentah yang di duga ilegal itu, "Ada Apa Dengan Polres Bojonegoro,?


Sampai berita ini diturunkan, team media Cetak dan Online BeritaCakrawala akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya. (Kaperwil/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support