Rabu, 16 Juli 2025

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Seorang  pemuda  asal  Bali,  Agung,  secara  resmi  mengajukan  permohonan  uji  materiil  terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung  [SEMA]  Nomor  04  Tahun  2010,  yang  selama ini menjadi rujukan kuantitatif  dalam  perkara  narkotika. Pemohon menggugat  legalitas angka batas gramasi narkotika,  bagi penyalah guna khususnya  ganja lima  gram,  yang  dijadikan penentu  apakah  seseorang  berhak  direhabilitasi  atau  justru dipidana penjara, Rabu (16/07/2025). 

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah  Agung  secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan  argumentasi  bahwa  SEMA 04/2010  telah  melampaui  kewenangan hukum, dan  bertentangan  dengan  Pasal  4  huruf  d  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang  secara  eksplisit  menjamin rehabilitasi medis dan  sosial bagi penyalahguna dan pecandu  narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram  ganja, Ia langsung dikualifikasikan seolah  sebagai pengedar,  tanpa  mempertimbangkan  hasil  asesmen  ketergantungan,”ujar Singgih Tomi  Gumilang,  kuasa  hukum pemohon.

“Padahal hasil  Tim  Asesmen  Terpadu  Provinsi  Bali  menyatakan  klien  kami  adalah  pecandu  aktif,  dan  UU Narkotika  secara  tegas  mengamanatkan  rehabilitasi,  bukan  pemenjaraan.”

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma  terselubung” tanpa dasar ilmiah dan  kewenangan  legislasi,  yang  secara  de  facto  telah  membatasi kewenangan hakim  dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.

Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya,  menambahkan, surat edaran  ini  telah  menjadi proxy law yang digunakan secara  rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative  justice. Ini  berbahaya  bagi  siapa  pun  yang  membutuhkan perawatan, bukan  hukuman.”

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan  Kepala BNN, menilai penggunaan  pendekatan  gramasi  adalah paradigma  represif.  

“Hukum  narkotika  itu  menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus  dengan  semangat membangun kesehatan  publik.  Rehabilitasi  adalah  bentuk  pidana  juga,  tetapi  berbasis  penyelamatan. Tidak semua  dikurung,”  tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi  momentum korektif terhadap pendekatan  hukum yang tidak lagi sejalan dengan  prinsip  hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika,"pungkasnya(*) 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support