LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id -
Aktivitas Galian C di Desa Pasar Legi Kecamatan Sambeng yang di anggab tak berijin menjadi Sorotan Ketua Komisi C DPRD Mahfud Shodiq dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Edy Yunan Achmadi Kabupaten Lamongan
Saat ada aduan dari Media On line tanggal (26/08/2025) yang mengeluarkan stetmen, "Bahwa Pengusaha Galian untuk menjalankan usahanya sesuai Peraturam yang ada, " dan mengancam akan melakukan sidak. itu akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan
Hal itu Mendapat Tanggapan dan Kritik dari Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FORMAPEL) dan sekaligus Bendahara Umum Aliansi Alam Bersatu Jaya, Rohmat, S.P, yang biasa di sapa (Roy) bahwa Stetmen Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq di anggab basi dan tidak tepat sasaran, Jum'at (29/08/2025)
Sebagai Ketua Komisi C DPRD lamongan yang membidangi Ekonomi bahwa seharusnya tau aktivitas galian C yang ada di lamongan, bukan hanya Galian yang ada di Desa Pasar Legi Kecamatan Sambeng Saja, akan tetapi Galian C yang ada bertebaran di beberapa Kecamatan di Wilayah Lamongan hampir rata - rata belum mempunyai Ijin,Ungkapnya
DPR sebagai Wakil dari rakyat harus membantu mencarikan solusi bagaimana Galian C di wilayah lamongan bisa berijin, bukan cuma berkomentar yang tidak memberikan solusi(Win - win Solusion) pada pengusaha Galian C, karena Kreteria Ijin Galian C bekitu rumit dan ada beberapa yang harus di penuhi dan memerlukan dana yang tidak sedikit.
Kalau Ketua Komisi C mau sidak silahkan sidak jangan ngomong doang dan hanya Galian C yang ada di Kecamatan Sambeng yang baru yang menjadi sorotan, akan tetapi banyak Galian C yang besar yang berada di Wilayah Utara bertaun - taun mengekploitasi dan meraup keuntungan juga tidak memiliki Ijin alias Bodong, Tegasnya
Lebih lanjut Bendahara Umum Aliansi Alam Bersatu Jaya Lamongan juga memberi masukan dan kritik kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Edy Yunan Achmad, bukan hanya Galian C yang di anggab tak berijin yang di soroti yang di anggab akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan, akan tetapi banyak Perusahaan - perusahaan yang ada di Lamongan yang belum mempunyai Ijin, seperti contoh saja perusahaan Pupuk Organik yang banyak berdiri di kecamatan Brondong, paciran dan di pesisir utara serta Perusahaan pembuatan Briket Arang hampir rata - rata tidak memiliki ijin
Kalau Galian C hanya bisa di hitung dengan jari, sudah jelas sesuai UU nomer 3 Tahun 2020 dan PP nomor 4 Tahun 2021 kewenangan perijinan pada Pemerintah Pusat dan pendelegasian Pemerintah Propinsi Pemerintah Kabupaten hanya bisa melaksanakan penarikan restribusi.
Kepala BAPENDA di harapkan lebih jeli dan terus berkordinasi dengan Dinas Terkait dan APH terkait perusahaan yang tak berijin sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lamongan.
Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Pras/Wt)
0 comments:
Posting Komentar