SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polda Jatim menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana Pemalsuan surat hasil rapit test antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis, Senin (11/01/2021).
Satu pelaku di ringkus langsung oleh subdit siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dengan tersangka inisal Imam Baihaki (24) mahasiswa, yang berdomisili di Dusun Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Kabidhumas Kombes Pol Gatot Repli Andoko didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Farman mengatakan, bahwa ada informasi dari masyarakat melalui media sosial, salah satu pelaku memanipulasi data hasil rapid test antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis.
" Sementara itu, langsung kami lakukan penyelidikan Pelaku tersebut yang mana pada bulan Desember 2020 lalu, si Pelaku menjadi pengawas kecamatan (Panwascam) Pilkada 2020 di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember saat Pilkada tahun lalu, sebelum menjadi pengawas TPS harus disertai persyaratan bukti bebas Covid," Tegasnya.
Waktu itu ada petugas TPS sekitar 27 orang yang terindikasi reaktif, kemudian tersangka
membuatkan surat rapid test covid-19 terhadap petugas PTPS mengatasnamakan klinik Nurus Syifa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupten Jember dengan keterangan non reaktif.
" Bahkan tersangka juga menawarkan jasa pembuatan rapit test antigen dengan harga antara Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per lembar melalui media sosial," Imbuhnya.
" Tersangka bakal di jerat pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda 12 Miliar. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara" Pungkasnya.(SJ/)
0 comments:
Posting Komentar