Selasa, 21 Oktober 2025

PT Araya Bumi Megah, Menguasai Tanah Milik Alm dr Hamzah Effendi

SURABAYA, BeritaCakrawala.com- Permasalahan kasus tanah sudah hampir 14 tahun, berada lokasi di daerah keputih, kecamatan Sukolilo. Dengan luas tanah 300 M²(tiga ratus meter persegi) Alm Dokter Hamzah Effendi yang tak kunjung selesai. 

Pada saat ini, Ahl iwaris menuntut tanah kavling milik Alm dr Hamzah Effendi yang masuk dalam SHGB PT Araya Bumi Megah (ABM), pada Selasa (21/10/2025). 

Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomer 128 gambar situasi 328 tahun 1979. Dengan surat keputusan gubernur kepala Daerah provinsi Jawa Timur tanggal 29 Maret 1975 no.DA/194/SK/HM/1975 dan tanggal 10-11-1976 No.DA/457/SK/HM/1976, itu sudah jelas tanah milik Alm dr Hamzah Effendi.

Adapun lagi surat keputusan dari panglima Kodamar -IV no. 4535.1 tanggal 7 mei 1963, surat keputusan panglima Kodamar -IV no.4535.1 tanggal 15 mei 1963 perihal peraturan pembagian tanah bagi anggota/pegawai angkatan laut. Kepada dr Hamzah Effendi pangkat Kapten laut, NRP 2112/p tanggal./no pendaftar 552/B/63 20-5-63. 

Penunjukan tanah di daerah kecamatan Sukolilo status tanah sawah dengan luas 12x25 M² no.petak 116- Blok A untuk keperluan membangun rumah sendiri. 

Oleh karena itu, Ahli waris dari alm dr. Hamzah Effendi diantaranya 
1. Abasiah Wahab ( istri) 
2. Ariansjah Daja Putra ( Anak) 
3. Armia Indra Nur Alam ( Anak) 
4. Maimun Fuad ( Anak) 
5. Amir Surya ( Anak) 
6. Irma Suryani ( Anak).

Saat awak media konfirmasi di kantor PT.Araya Bumi Megah didampingi para anggota Angkatan Laut menyampaikan, kita punya surat tugas disini monggo silakan selesaikan ke kantor Araya.

Dalam kesempatan yang sama ahliwaris, Irma Suryani anak ke 6 beserta kakak nya, menanyakan kepada PT.Araya terkait tanah kavling milik orang tuanya yaitu, dr Hamzah Effendi, yang katanya juga memiliki surat SHGB. Sedangkan saya memiliki SHM tunjukan kalau memang ada ia enggan menjawab. 

"Kami ahli waris, memegang Surat Hak Milik (SHM... red) dengan nomer 128 gambar situasi 328 tahun 1979. Dengan surat keputusan gubernur kepala Daerah provinsi Jawa Timur tanggal 29 Maret 1975 no.DA/194/SK/HM/1975 dan tanggal 10-11-1976 No.DA/457/SK/HM/1976," tegasnya. 

Tak luput pula, Indrawati selaku kuasa dari ahliwaris menambahkan, saya berharap bisa untuk mengembalikan hak hak atas tanah kepada ahli waris dr Hamzah Effendi. 

"Saya selaku kuasa dari ahli waris, saya sangat menyayangkan, pihak Araya tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan dari tanah yang masuk didalam kepemilikannya. Dan pihak Araya sengaja membenturkan kami dengan pihak Angkatan Laut, padahal jelas. Araya sudah membeli kepada Instansi Angkatan Laut (AL..red),"urainya.

"Kami meminta kepada Araya, untuk pengembalian batas batas tanah kavling milik dr Hamzah Effendi kepada ahliwarisnya," terangnya.

Dengan melakukan mediasi, pertemuan antara ahli waris dengan pihak PT Araya, dan PT Araya se akan - akan membenturkan ahliwaris dengan pihak AL. Pihak ahli waris dengan kesepakatan PT Araya langsung melakukan pematokan pengembalian batas tanah milik orang tuanya.

Sangat disayangkan, PT Araya Bumi Megah bungkam. Terrkait kasus tanah milik ahliwaris dr Hamzah Effendi. 

Sampai berita ini di turunkan kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support