Rabu, 10 Februari 2021

Polda Jatim, Ungkap Kasus Penyeludupan Kendaraan Bodong Ke Timor Leste


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap dan menangkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, Lima tersangka berhasil diamankan dan menyita  ratusan barang bukti kendaraan bermotor. Rabu (10/2/221).

KabidHumas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum, AKBP Nasrun Pasaribu dan jajaran menggelar Konfrensi Press di halaman Mapolda Jatim.

Dihadapan awak media beritacakrawala Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua hasil curian dikirim ke luar negeri.

"Adapun bermula mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim segera melakukan penangkapan berinsial AP(35) warga Sidoarjo yang berperan pencari kendaraan,SH(36) warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan, Dl(40) warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul, M(45) warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA(43) warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor" Ujarnya.

Tidak luput juga, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain. 

"Itupun Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya"Tegasnya.

Disamping itu, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste.

"Bahkan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit"lmbuhnya. 

Alhasil Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste. 

Sampai ada dari salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana. Dan itu sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste. 

Sesampai di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan).

Barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, 7 unit kendaraan roda empat jenis pik up berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merk, 2 unit laptop, dan 25 container. 

" Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara" Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support