Selasa, 30 Maret 2021

Polisi Berhasil Amankan Salah Satu Warga Jember Bawa Bahan Peledak 6 KG.


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Setelah ledakan di depan Katedral Makassar, pihak kepolisian semakin waspada dengan gelagat orang mencurigakan.

Dan itu dialami Misru (50), warga Jember yang membawa kardus berisi bahan peledak 6 KG, Senin (29/3/2021), justru ketika isu teror kembali mencuat usai insiden di Makassar.

Misru yang diketahui adalah warga Dusun Curahputih, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul itu dipergoki anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Semboro di pinggir jalan Dusun Besuki Desa Sidomekar Kecamatan Semboro.

Kapolsek Semboro, AKP Fatchurrohman  mengatakan, Ketika itu anggota kami sedang berpatroli, kemudian melihat orang tersebut berada di pinggir jalan dengan membawa kardus dan terlihat mencurigakan, Senin (29/3/2021).

Petugas kemudian menanyakan identitas orang tersebut. Tersangka ternyata berasal dari Kecamatan Tanggul yang bersebelahan dengan Kecamatan Semboro.

Setelah itu anggota kami memeriksa apa yang dibawanya di dalam kardus" Tegasnya.

Begitu kardus dibuka, petugas terkejut karena isinya adalah bubuk mesiu yang merupakan bahan untuk membuat peledak.

Ternyata di dalam kotak itu ada bubuk mesiu, yaitu bubuk bahan peledak. Dalam bentuk bubuk, bukan dalam bentuk bahan peledak.

Perlu diketahui jumlah bubuk mesiu yang dibawa tersangka terbilang banyak, yakni 6 KG.

Selain itu, polisi menemukan satu lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, serta uang tunai Rp 3,1 juta.

Ia berada di Semboro memang untuk jual beli bubuk mesiu itu. Kalau ada yang beli, ya dia layani.

Meracik bubuk bahan peledak tersebut dari beberapa bahan kimia seperti potasium, belerang, dan bronze. Tersangka mengaku sudah setahun berjualan bubuk bahan peledak.

Tersangka mengaku membeli bahan kimia itu dari sejumlah toko di Surabaya. Kemudian diracik sendiri menjadi bubuk mesiu, kemudian dijual," Imbuhnya.

Apakah ada indikasi jaringan teroris, tidak (termasuk jaringan terorisme, Red), hanya penjual bubuk mesiu. Ia menjual untuk dibuat petasan, bondet, juga bom ikan.

Terutama saat mendekat Ramadhan dan Lebaran. Jadi tidak terkait kelompok terorisme.

Polisi lantas membawa lelaki itu ke Polsek Semboro. Dalam interogasi lanjutan, diketahui Misru adalah penjual bubuk bahan peledak.

Meski begitu, kepemilikan bubuk mesiu itu tetap membahayakan.

" Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, karena membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak" Pungkasnya.(SF)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support