SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) akhir-akhir ini sering terjadi. Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Tempat kejadian perkara (TKP), berlokasi di depan Toko Ulfa Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya. Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membekuk 1 tersangka YIB (56), Warga Jalan Wonokusumo Surabaya, Selasa (11/5/2021).
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi mengatakan, kronologis kejadian awal, Pada Jumat 07 Mei 2021, korban yaitu Arni (49) yang sedang memarkir sepeda motornya di depan Toko Ulfa Bulak Banteng Surabaya.
“Kemudian datang 2 (Dua) orang pelaku yang mencari sasaran yaitu YIB dan satu pelaku MAT (DPO), mereka boncengan dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol L 6031 MA, setelah itu salah satu tersangka yaitu YIB turun, dan langsung mengambil Sepeda motor korban” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi.
“Namun naas, kedua pelaku di teriaki oleh korban dan kedua pelaku langsung melarikan diri. Untuk pelaku (YIB) belum sempat melarikan sudah tertangkap oleh warga sekitar. Anggota Reskrim Polsek Kenjeran, yang mendapati informasi, bahwa pelaku baru saja mengambil Sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Seketika itu, pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6519 ZO , 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6031 M, 2 (Dua) buah Kunci letter T.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kini tersangka di sangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP” pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar