SAMPANG, BeritaCakrawal.co.id - Sidang Lanjutan kasus narkoba terhadap dua terdakwa Sugeng dan Saiful asal Sokobanah memasuki babak baru.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Sampang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan kali ini didatangkan oleh kuasa hukum terdakwa, Kamis (24/06/2021).
Sebelumnya minggu lalu kuasa hukum juga mendatangkan istri terdakwa untuk memberikan keterangan di depan persidangan, hari ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan saudara Sukandar sebagai saksi supaya memberikan keterangan kepada kedua terdakwa.
Dalam persaksiannya Sukandar sempat mempertanyakan barang bukti (BB) yang diduga dihilangkan Kepolisian sektor Sokobanah, yang berupa uang 68 juta dan berlian senilai 15 juta.
Sukandar pun sempat menanyakan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Sokobanah, tapi pihak Kepolisian menyuruh Sukandar tidak mengurus uang tersebut.
"Saya kan di suruh istri terdakwa Sugeng untuk mengurus barang-barang yang di bawa tanpa sepengetahuan pemilik tersebut tapi saat di tanya masalah uang oknum Polisi itu mengatakan, gak usah menanyakan uang, kalau masih mau tanya uang nanti hukumanya tambah berat," ungkap Sukandar.
Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa Abdul Aziz menyampaikan kepada awak media BeritaCakrawala bahwa ada hal yang menarik disampaikan oleh para saksi yang kami datangkan dan kami hadirkan didepan persidangan, mereka adalah istri para terdakwa dan salah satu keluarganya yang ini perlu kita gali dan kita dalami lebih jauh.
Berdasarkan keterangan saksi terkait dengan proses pengeledahan rumah dan penyitaan barang bukti yg dilakukan oleh pihak Kepolisian sektor Sokobanah yang pada intinya kami berpendapat pihak kepolisian ini telah melanggar Pasal 33, Pasal 34 dan pasal 38 KUHAP.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan kepada awak media bahwa akan melaporkan hal ini kepada propam.
"Iya mas, ini akan kita laporkan kepada Propam, biar propam tau kalo ada oknum Kepolisian yang telah berbuat sewenang-wenang seperti ini di bawah, biar nanti Propam yang proses mereka. Kita hanya melaporkan saja dan mengawal laporan itu.
Karena kita mau menggugat di praperadilan sudah telat mas, coba kita tau ini dari awal sudah pasti kita praperadilkan mereka.
Kita baru tau ini setelah jauh proses pemeriksaan persidangan sedang berjalan. Jadi yang bisa kita lakukan hanya melaporkan kepada propam. Biar nanti propam yg akan memproses" Ujar Abdul Aziz selaku kuasa hukum terdakwa.
Abdul Aziz menambahkan, bahwa semua itu ada mekanismenya mas, semua ada tata caranya, akibatnya seperti ini mas, pihak keluarga dan terdakwa tentu sangat merasa di rugikan dengan pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika sudah tidak sesuai dengan KUHAP.
" Alhasil sejumlah barang berharga seperti berlian, cincin, emas batu akik, uang 68 juta raib" Imbuhnya.
Saat tim media Cakrawala mengklarifakasi kebenaran terkait pernyataan saksi dan kuasa hukum terdakwa, kepala polsek sokobanah membantah tuduhan yang di tujukan padanya, bahkan Kapolsek mengatakan, kenapa kalau pihak keluarga merasa dirugikan dan ingin lapor propam kenapa tidak dari dulu, bahwa Kapolsek Sokobanah dalam penggeladahan tersebut tidak menyita uang.
"Kami tidak mengambil uang mas, kami hanya mengamankan sepeda, sabu dan perhiasan emas, dan itu sudah kita kembalikan, karena takut setelah pengeledahan ada orang lain yang masuk, dan memang saat penggeledahan tidak ada orang sama sekali dan jika kuasa hukum-nya terdakwa ingin melaporkan ke propam tidak apa-apa,"terangnya.
Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait,"Pungkasnya.(S4M)
0 comments:
Posting Komentar