SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ringkus BS warga asal Gresik atas dugaan menyebarkan foto dan video “panas” mantan pacarnya LK warga Sidoarjo di media sosial dan situs dewasa, Akibat perbuatan tersebut LK yang dipacarinya selama 4 tahun melaporkan kasus tersebut ke Polresta sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, postingan foto bugil dan video panasnya dengan pelaku di kirim ke media sosial (WhatsApp) teman-teman korban karena malu, korban lapor ke Polresta Sidoarjo dan langsung kami tindak lanjuti,” ungkapnya, Jumat (25/6/2021).
"Oleh tersangka, lantaran sakit hati. BS merasa diputus oleh LK secara sepihak Pelaku dan korban ini sudah pacaran selama 4 tahun. Dan pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan pelaku,
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya BS berhasil diamankan dikawasan Gresik." terangnya.
Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti beripa dua unit Handphone Samsung warna hitam dan dua buah simcard.
“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun,” tegasnya.(Yusf/Din).
0 comments:
Posting Komentar