SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Petugas Kepolisian Unit I'V/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Dua Tersanga WNT, (33)alamat Kabupaten Trenggalek.
Dan inisial RA, (24) alamat Kabupaten Trenggalek. Dalam aksi tersebut penyelundupan benih lobster, Di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Pada Sabtu (12-06-2021).
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot, menyampaikan,petugas Kepolisian Unit I'V/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha perikanan dibidang pemasaranan jenis benih beni lobster tanpa dilengkapi dengan perizinan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung, petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Rejontangan, Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran, kemudian berhasil menghentikan laju mobil tersebut.
" lalu Petugas langsung lakukan penggeledahan kendaraan serta ditemukan 3 (tiga) buah streofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) ekor benih lobster jenis pasir dan 500 (lima ratus) ekor jenis mutiara yang dibawa(dikendarai...red) oleh tersangka RA dan saksi KDRU yang merupakan saudara terlapor" Tegasnya, Selasa (15/06/2021).
Dari hasil interogasi awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil sedangkan untuk mengangkut benih lobster adalah tersangka WNT.
" Kemudian petugas mengecek gudang milik tersangka WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 (tiga puluh) ekor benih lobster jenis pasir dary 500 {lima ratus) ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA" Imbuhnya.
Barang bukti yang kami sita, selain Bani lofter, 6 buah Hp, 1 unit mobil Yaris warna merah, 2 tabung oksigen, dan uang 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Pasal Yang Dilanggar, Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2020 tentang perubahan alas Undang, Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan.
Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.
" Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.0000 {satu muliar lima ratus juta tuptah)," Pungkasnya. (UDN)
0 comments:
Posting Komentar