Sabtu, 24 Juli 2021

Rumah Makan Waroeng DKI 489, Diduga Ngangkangi Aturan PPKM Darurat


PROBOLINGGO, BeritaCakrawala.co.id - Pemerintah Indonesia mulai 3 Juli 2021 memberlakukan PPKM Darurat, untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia guna memutus rantai penyebaran virus corona. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

Namun dari semua aturan yang diberlakukan dan ditetapkan oleh pemerintah seakan tidak berlaku bagi rumah makan yang ada di wilayah hukum Polres Probolinggo ini. Rumah makan tersebut masih saja melayani pembeli dangan makan ditempat.

Jum'at 23/7/21sekitar pukul 20.40 Wib saat tim awak media melintas dari arah Paiton Probolinggo hendak menuju Surabaya tepatnya hendak masuk pintu tol Probolinggo timur, ada pemandangan yang amat kita sayangkan, adanya rumah makan yang masih buka, dan juga melayani pengunjung untuk makan ditempat.

Sangat disayangkan disaat Pemerintah dan seluruh jajaran sedang gencar-gencarnya pengawasan terkait pemberlakukan PPKM Darurat, masih ada saja pengusahan rumah makan atau kuliner, masih saja buka dan aktif melayani pelanggan makan ditempat.

Saat dikonfirmasi salah satu pegawai yang kebetulan habis melayani pesanan pelanggan yang ada di meja, pegawai tersebut mengatakan, bahwa belum pernah ada himbauan atau penyampaian bahwa kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.

"Kita belum tahu dan belum ada himbauan adanya PPKM Darurat atau adanya pembatasan hingga pukul 21.00 Wib, ataupun dengan sistem Take Away (Beli Makan untuk Dibawa Pulang, serta Delivery (Pesan Antar),"terangnya.


Pernyataan pegawai tersebut juga dibenarkan oleh kasir yang tidak mau menyebutkan namanya. Bahkan ada salah satu pegawai mengatakan, bahwa kapan hari sudah ada satpol PP yang datang, bahwa boleh buka 24 jam asal dibungkus. Namun fakta yang terjadi, rumah makan ini masih melayani pelanggan dengan makan di tempat, serta melebihi batas jam yang ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu, ada pelanggan yang lagi asyik menikmati sajian rumah makan waroeng DKI 489 yakni, Oknum Pegawai Negeri Sipil lengkap dengan Mobil Dinas Plat Merah yang terparkir rapi di parkiran, saat kita konfirmasi kasir oknum PNS ini bergegas membayar dan hendak meninggalkan rumah makan tersebut. Lalu kita datangi guna untuk mengkonfirmasi.

Menurut salah satu oknum PNS dari UPT Pertanian Kabupaten Mojokerto itu, rombongan masuk ke rumah makan sejak magrib, namun karena pelayanan yang molor maka sampai jam segini kita makan.

"Kita masuk rumah makan ini, waktu magrib tadi. Tapi sayang pelayanan rumah makan ini molor hingga jam segini kita baru makan,"Katanya.

sungguh amat disayangkan dalam hal ini, sebagai pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang digaji pemerintah melalui pajak yang dihimpun dari rakyat, namun tak memberikan contoh yang baik disaat pemberlakuan PPKM Darurat, malah dengan seenaknya melanggar aturan pemberlakuan PPKM Darurat.

Setelah beberapa pegawai kita konfirmasi, maka tim meminta disambungkan komunikasi kepada manajer karena pada malam itu manajer tidak ada di lokasi, setelah nyambung melalui handphone.

Menurut keterangan manajer pihak pengelola sudah pernah dan sudah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo, dan hasilnya kami diijinkan tetap beroperasi tanpa ada batasan Waktu, namun tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes) dengan jaga jarak antar pengunjung.

Bila apa yang dikatakan Manager Waroeng DKI 489 dan pegawainya itu benar, dan memang DPRD Kabupaten Probolinggo, juga Satpol PP mengatakan hal serupa tentunya itu pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat.

Seperti kita ketahui bersama, pada awal penerapan peraturan PPKM Darurat, semua jajaran yang tergabung di Satgas Covid-19 dan yang lainnya, begitu disiplin dan tegas dalam melaksanakan tugasnya, pada jam yang diberlakukan para petugas keliling ke semua sudut desa maupun kota guna penertipan, dan tak jarang ada sedikit konflik antara petugas dan masyarakat yang mempunyai usaha baik warkop maupun kedai-kedai kecil.

Dalam pemberlakuan dan penerapan PPKM Darurat, beberapa kali mengalami perubahan. Salah satu hal yang berubah adalah nama kebijakan itu sendiri. Setelah sebelumnya mengalami perubahan nama berulang-ulang kali, PPKM Darurat kembali berubah nama menjadi PPKM Level 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Perubahan saat ini diperjelaskan di dua Inmendagri itu adalah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM hingga 25 Juli dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM Mikro di 27 provinsi lain.


Adapun Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah

Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan kasus virus corona (Covid-19) di Jawa dan Bali itu dilakukan hingga 25 Juli 2021. Setelahnya akan dilakukan pembukaan pengetatan secara bertahap.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support