Kamis, 16 September 2021

Stop Rokok Ilegal, Jangan Membuat dan Memasarkan, Sosialisasi Pemkab dan Bea Cukai Sidoarjo


SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id

Sebagai upaya untuk mengawasi, memantau, menertibkan, dan menindak pelaku usaha bidang industri rokok,  Pemerintah selalu gencar dan berkesinambungan dalam berkampanye. Salah satunya mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, karena masyarakatlah yang langsung berkaitan dengan semua produk barang khususnya rokok baik sebagai konsumen maupun sebagai pengawas. Pemkab Sidoarjo bekerjasama denga Direktorat Bea Cukai Sidoarjo mengadakan sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal'.

Sosialisasi berlangsung di pendopo  Balai Desa Ketajen kecamatan Gedangan, Kamis (16/9), sekitar 9.30 Wib. Dengan diawali menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh semua undangan.

Masyarakat sangat antusias, karena bisa tahu dan paham mengenai mana yang rokok bercukai dan mana yang tidak bercukai. Sosialisasi ini diambil dari DBHCHT Kabupaten Sidoarjo yang 2021 mendapat 18,9 Milyard hasil dari pembagian cukai. turut hadir dalam soialisasi Humas bea Cukai, Kominfo, kepala subbag perekomomian Pemkab Sidoarjo Sri Warsa Yudana S.E, perwakilan Satpol PP kabupaten Sidoarjo juga karang taruna dan PKK, RT dan RW, dan Tokoh Masyarakat. 

Dalam sambutan kabid Ikom  Kominfo, Drs. H. Kusdianto  mengatakan, alhamdulillah Kabupaten Sidoarjo pada saat ini pada level 2,  tapi kita tetap mentaati protokol kesehatan. Terkait rokok ilegal kita harus paham meskipun tidak banyak, karena rokok ilegal adalah nyata yang bisa merugikan Negara.

"Dana bagi hasil cukai rokok nantinya kembali untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Total kegiatan yang di adakan Pemkab dan Bea Cukai sekitar 20 kegiatan yang 4 di selenggarakan di hotel,"katanya.

Sementara itu Kepala Humas Direktorat Bea Cukai Sidoarjo Tita Puspita menjelaskan, ada 5 kreteria pita rokok ilegal meliputi : Rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Tita menambahkan "apa itu cukai? adalah pungutan negara bukan pajak berasal dari barang tertentu. Barang siapa yang memalsu dan atau mem produksi rokok tanpa cukai sesuai dengan UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007 dapat di pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan sanksi denda administrasi.

"Bila ada masyarakat yang mengetahui peredaran rokok  ilegal bisa melaporkan ke Bea Cukai Sidoarjo dan wajib bagi pengusaha rokok untuk mengurus NPPBKC (Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),"terang Tita.


Di sesi akhir Kasubbag Perekonomian Pemkab kabupaten Sidoarjo Sri Warso Yudana SE "untuk 2021 melalui DBHCHT, kita fokuskan 50% nya untuk kesejahteraan para perkerja rokok, ada sekitar 1930 pekerja yang sudah kita bantu melalui dana BLT masing masing 300 ribu per bulan, juga untuk membantu pengusaha kecil supaya bisa memproduksi kembali dan tetap eksis. Nanti siapa saja yang beralih dan bekerja ke usaha rokok maka Pemkab akan membantu menfasilitasinya, terutama nanti akan di bangun sentra KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau),"pungkasnya. (Din)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support