LAMONGAN, Berita Cakrawala.co.id - Proyek Normalisasi saluran irigasi yang di peruntukan mengairi area persawahan sekitarnya oleh kelompok tani yang tergabung dalam HIPA ( Himpunan Pengguna Air ) yang berlokasi di sebelah utara waduk mbowo tepatnya di sebelah timur dusun Toronglo Desa Sumberagung Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, (16/10/2021).
Dalam pelaksanaannya proyek Normalisasi irigasi tersebut bukanya dilaksanakan dari pihak yang tergabung dalam Kelompok Tani yaitu,Desa Sumberagung, Jatipayak dan Sidodowo, melainkan di kerjakan dari pihak rekanan kontraktor /pemborong.
Anehnya lagi,Bukan warga sekitar melainkan semua pekerjanya dari luar desa, juga kontraktornya pun kurang jelas, karena tidak ada papan namanya.
Proyek Normalisai Irigasi ini merupakan Gabungan dari Hippa yang di Ketuai oleh Agus sebagai Perangkat Desa Jatipayak, Sekretaris Aris dari warga Kedung waras,sedangkan Maskur sebagai bendahara dari mambung Desa Sambungrejo, sedangkan pengawasnya dari Sekretaris Desa Sidodowo Kecamatan Modo.
Begitu juga dengan pengerjaanya proyek tersebut tidak dilakukan dengan swakelola melainkan dikerjakan oleh rekanan kontraktor tanpa adanya kordinasi terlebih dahulu.
Termasuk semua pengurus didalam kegiatan yang sudah berjalan diperkirakan 20 hari kalender itu, "Kata salah satu pengurus kepada awak media Berita Cakrawala, Sabtu (16/10/2021).
Selanjutnya ada dugaan pengerjaan pondasi bawah bukan pengerjaan baru,melainkan bekas bangunan yang lama.begitu juga pengerjaan batu samping ditata dengan menggunakan bahan material berupa batu limestone (kompong), setelah itu pakai besi warmes di atas batu yang sudah tertata dengan berdiameter tidak sama alias kecil-kecil, lalu dilakukan cor pakai molen.
Pengecoran itupun kualitasnya diduga tidak sesuai dengan SOP, padahal diutamakan sebagai perekat diantara batu tersebut, tidak nutup kemungkinan hal tersebut akan mempengaruhi kualitas dari umur proyek itu sendiri. Juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB),"tambahnya.
Masih kata salah satu pengurus, Seharusnya dalam bangunan itu selalu ada pengawasan dari pihak konsultan dan juga pihak dari dinas pengairan sehingga hasilnya bisa sesuai dengan harapan.
Selanjutnya bangunan Normalisasi irigasi ini seperti pondasi bawah diduga banyak yang tidak sesuai mulai dari pengerjaan pondasi tidak dilakukan penggalian kedalaman 40 Cm, Bahkan, Papan informasi tidak di pasang, sementara proyek tersebut sudah 50 persen.
Sehingga proyek normalisasi irigasi dari Dinas Pengairan Balai Besar Kabupaten Lamongan hingga sekarang tidak di ketahui berapa nilai pagu anggarannya.
" Seharusnya dengan adanya hal ini, peran aktif konsultan dan pengawas maupun dari dinas terkait seyogyanya harus mengawasi regulasi pembangunan untuk peningkatan mutu kualitas sehingga bisa di rasakan manfaatnya buat masyarakat secara umum," Pungkasnya. (Msp)
0 comments:
Posting Komentar