Kamis, 11 November 2021

Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil Ringkus Pengguna Narkoba


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 1 tersangka kasus narkotika jenis sabu sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Jeruk Kelurahan. Jeruk Kecamatan. Lakarsantri Surabaya. pada Selasa 09 November 2021 sekira pukul 07.30 Wib

Tersangka bernama, E W BIN E P, 27 tahun, alamat Sesuai KTP Jalan Jeruk Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, SH. Menjelaskan, bahwa ada informasi dari masyarakat mendapat adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Jeruk Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Surabaya. 

Saat mendapati informasi tersebut anggota sat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut setelah  benar dan dilakukan Penangkapan atau penggeledahan terhadap sudara E W BIN E P dan di temukan barang bukti tersebut diatas.

Selanjutnya suadara E W BIN E P beserta barang bukti dibawa ke Mapolres pelabuh tanjung perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.   

"Barang bukti yang diamankan yakni, 

1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 

1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta klip plastiknya, 

1 (satu) buah pipet kaca 

1 (satu) Buah alat hisap/Bong yang terbuat dari botol plastik kecil merk larutan 

1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik 

1 (satu) buah korek api gas warna biru" ucapnya


"Tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support