SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengringkus satu pelaku membawa barang kristal putih( Sabu....red) di Simpang empat Trafic Light Kaliondo Kecamatan Simokerto Surabaya, Jumat( 10/12/2021).
Perlu diketahui, satu tersangka yakni Haskel Surya Dewangga, 28 Tahun Surabaya, 20 Juni 1993, Kristen, Jalan Grogol Gang 3/26 Kecamatan Genteng Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang melalui kanit Reskrim Iptu Djoko mengatakan, bahwa anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu pelaku yang membawa narkotika jenis sabu pada Rabu 01 Desember 2021 sekira 15.00 WIB.
" Seketika itu anggota kami langsung melakukan pembututan terhadap tersangka tersebut lalu sesampainya di Trafic Light Kaliondo Kecamatan Simokerto Surabaya, tersangka kemudian dihentikan dan juga dilakukan penggeledahan,"tegasnya.
" Alhasil didapati 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis sabu-sabu pada saku celana bagian depan sebelah kanan milik tersangka"imbuhnya.
Barang bukti yang disita, 2 (dua) buah plastik klip yang berisi kristal pitih Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang sama yaitu 0,25 Gram dan berat masing-masing beserta plastik pembungkusnya.
" Tersangka bakal dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar