Minggu, 05 Desember 2021

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Menangkap Dua Pemuda, Kurir Narkoba Antar Provinsi.


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Dua pemuda yang menjadi kurir Narkoba antar provinsi, penangkapan tersebut di salah satu Hotel Sidoarjo Jawa timur pada, Jumat (12 November 2021) 

Tersangka di ketahui bernama Inisial. JND.  (33), warga Jalan Rajawali Medan Sumatra Utara. Serta MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.

Kasat Resnarkoba Kompol Daniel yang di dampingi oleh AKP Dodik Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjutan sebuah informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Sidoarjo.

“ Dari tindak lanjutan sebuah informasi dari masyarakat, polisi berhasil melakukan menangkap kedua pelaku beserta barang buktinya,"ucapnya Senin (06/11/2021).

Kompol Daniel menambahkan, pelaku JND dan RM menerima narkotik jenis sabu, didapatkan dari seseorang berinisial (P) yang saat ini saat ini masih DPO ( Daftar Pencarian Orang) tersangka diperintah untuk mengambil secara ranjau di salah satu Provinsi Sumatra.

“Kedua tersangka, disuruh mengirim ke Surabaya, via salah satu bandara Sumatra dan masing-masing tersangka membawa 5 bungkus sabu dan barang tersebut, disembunyikan dalam selangkangan paha pelaku.

Pada saat dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari kamar hotel.


"Barang bukti yang di amankan 10 ( sepuluh) bungkus Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 1 (satu) kilo gram, masing masing berat 100 (seratus) gram," I
imbuhnya.

“Sementara ini tersangka di kenakan Pasal sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support