SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satresreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan pornografi di salah satu Hotel daerah Pasar Turi Surabaya, selasa 24 Mei 2022 sekira 17.00 WIB.
Korban yang diketahui ARH perempuan 27 tahun, dengan alamat Gubeng Kertajaya Surabaya, pelaku adalah suami korban sendiri YLN laki - laki 32 Tahun, alamat Gubeng Kertajaya Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana bersama Kanit AKP Wardi Waluyo SH MH dan Ipda Tri Wulandari SH menyampaikan, bahwa tersangka YLN dan korban adalah pasangan suami istri yang sah kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya berfantasi sex, Minggu (29/05/2022).
Lalu tersangka mengupload yang tulisan isinya mencari pasangan swinger, kemudian pada 24 Mei 2022 berdasarkan hasil patroli siber.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan yang melibatkan tiga orang threesome dengan istrinya dan tamu di TKP serta mendapatkan keuntungan uang Rp 500.000,"ucap AKBP Mirzal.
Kemudian atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan & penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan Kepolisian uang Rp.500.000, satu bill hotel d carol, hp merk vivo dan satu buah buku nikah.
"Perdagangan orang dan atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI no. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI no. 44 th 2008 tentang Pornografi,"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar