SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan salah satu pira yang melakukan tindakan kekerasan di Jalan Undaan Wetan di depan delaer suzuki, Senin 09 Mei 2022 sekira Jam 21.00 Wib
Korban yang diketahui inisial EYP laki laki 44 Tahun laki-laki Alamat Desa Trenggalek dan kost Kalianyar Wetan Surabaya, pelaku yang diketahui inisial HS laki laki 29 tahun dengan Alamat Jalan Kalianyar Wetan Gang 2/22 Surabaya
Kapolsek Genteng AKP Andhika MirzaIdy Lubis S I K bersama Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menyampaikan ke awak media, bahwa menangkap salah satu pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban motif pelaku karena sakit hati.
"Selanjutnya korban memberitahukan keberadaanya kepada saksi, kemudian, tersangka membacok korban menggunakan pisau ukuran 30 cm beberapa kali mengenai tangan kanan korban sampai tangan korban luka berdarah dan dilarikan ke Rumah Sakit Adi Husada, selesai membacok korban tersangka melarikan diri,
Pada Senin 09 Mei 2022 sekitar jam 18.00 Wib, saksi di Whatshap sama pelaku di ancam mau dibunuh, karena sebelumnya menanyakan sepeda motornya yang dipinjam pelaku sampai sekarang belum dikembalikan, kemudian saksi diajak ketemuan di depan GG Kalianyar Wetan Gg. 2 depan dealer suzuki,"
"Selanjutnya saksi mengajak korban ke TKP, tidak lama, pelaku datang langsung membawa senjata tajam, pelaku membacok di tangkis dengan tangan kanan oleh korban (EYP) dan pelaku membacok korban lagi mengenai tangan kananya dan pelaku melarikan diri,"terangnya.
Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim datang olah TKP dan pulbaket penyelidikan keberadaan pelakunya. Sampai 23 Mei 2022 tersangka berhasil diamankan sewaktu melintas di Jalan Undaan Surabaya, kemudian tersangka dan berikut Barang Buktinya dibawa ke Polsek Genteng
Barang bukti yang disita Berupa Senjata Tajam (Pisau). Satu buah Kaos warna biru yang ada bercak darah korban dan celana pendek yang ada bercak darah korban.
"Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar