SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba pelsetabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu didepan rumah di Jalan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya
Jum’at 13 Mei 2022, kurang lebih pukul 14,00 WIB. Dua pelaku yang diamankan inisial MI laki laki 24 tahun Pekerjaan kuli bangunan Alamat Pacar Kembang kecamatan Tambaksari dan MO laki laki 44 Tahun Pekerjaan kuli bangunan Alamat Desa di Pacarkembang Kecamatan Tambaksari Surabaya,
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan MO ditangkap pada Jum;at, 13 Mei 2022, kurang lebih pukul 14,00 WIB, yang berada didepan rumah. Pacar Kembang Desa. Pacar Kembang Kecamatan Tambak Sari Surabaya
Selanjutnya tersangka MI kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba dan lalu dilakukan penggeledahan lanjutan didalam rumah Tersangka MI telah ditemukan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat + 1,28 gram beserta bungkusnya dan kesemua barang bukti tersebut diakui milik Tersangka MI,"Ucapan
"Selanjutnya mengaku bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut diatas dari saudara MO tertangkap Selasa 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB yang berada Pacar Kembangan Kecamatan Tambak Sari Surabaya dengan cara membeli seharga Rp 4.500.000.- belum dibayar yang awalnya sebanyak 5 gram Narkotika jneis sabu dan dengan kesepakatan jika sudah terjual maka akan dibayar, dari tersangka MI sudah membayar cicilan pembelian sebesar Rp 4.000.000, kepada saudara MO dan masih tersisa yang belum terbayar Rp 500.000, dan tersangka mengaku bahwa baru satu kali membeli narkotika jenis sabu ke saudara MO," katanya.
Barang bukti yang diamankan enam poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,43, + 0,42, + 0,42, + 0,42, + 0,41, + 0,41) gram beserta bungkusnya dan hp
Xioami warna putih satu buah ATM BCA Uang Sebesar RP 810.000, dan juga dengan berat + 1,28 gram dompet kecil warna hijau dan dua bendel klip plastic dan hp oppo warna ungu.
Atas perbuatan Dua pelaku yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika."(LKI)
0 comments:
Posting Komentar