SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Hanya dua minggu menjabat di Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H bisa memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, Selasa(26/07/2022).
Perlu diketahui kelima pelaku tersebut berhasil di amankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan.
Kelima tersangka yakni mantan residivis diantaranya berinisial S (25 tahun) MA (23 tahun) H (34 tahun) RA (30 tahun) dan RO (32 tahun).
Pada saat konferensi pers, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K. mengatakan kami akan memberantas para pelaku tindakan kejahatan yang ada di kabupaten Bangkalan ini.
Oleh karena itu supaya demi menciptakan situasi di bangkalan tetap aman dan kondusif,"tegasnya.
Tak hanya itu, para pelaku yang kami amankan tersebut dihadihai timah panas karena saat ditangkap hendak melawan petugas.
Kami berharap untuk masyarakat yang ada di Bangkalan Madura ini bisa aman dan tentrem"imbuhnya.
Para pelaku yang kami amankan saat ini mendapatkan pasal pidana yang berbeda. S dan MA dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kemudian inisial H dan RA dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan tersangka RO dikenai pasal Undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena menggunakan senpi ketika melancarkan aksinya,"pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar