SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id – Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sampang bisa bergembira, lantaran menjelang hari kemerdekaan Indonesia yang bertepatan pada Tgl 17 Agustus 2022 sebanyak 244 Warga binaan mendapatkan remisi, Sampang, Rabu (27/07/2022).
Dari Jumlah Warga Binaan 27 Juli 2022 sebanyak 345 orang, namun hanya 244 warga binaan yang dapat remisi, 204 diantaranya merupakan penerima remisi lanjutan, sedangkan 40 warga binaan lainnya merupakan penerima remisi pertama.
Gatot Tri Raharjo melalui Saiful Rahman Kepala Subidang Pelayanan Tahanan (KASUB YANTAH) menyampaikan bahwa dari 244 Warga bimaah Rutan kelas II B Sampang yang menerima remisi mayoritas warga binaan dengan kasus Narkoba.
"Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sampang yang menerima remisi sebanyak 244 warga binaan, dengan 204 merupakan penerima remisi lanjutan, artinya sebelumnya pernah menerima remisi dan 40 diantaranya penerima remisi pertama, dengan mayoritas dari kasus Narkoba,"ucap Saiful Rahman.
"syarat menerima remisi warga binaan kelas II B Sampang harus menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, karena sekarang sudah menggunakan sistem data base, jadi tidak bisa dicurangi,"pungkas Rahman nama akrabnya.(S4M)
0 comments:
Posting Komentar