PASURUAN, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.
Satu tersangka yakni berinisial RO, 41 Tahun, warga kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil.
Saat menggelar Press Release, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, berawal pelaku yang sangat nekad dalam aksinya tersebut, oleh karena itu ada rasa dendam kepada korban, pelaku merasa di bohongi oleh korban tidak menepati janji yang telah di sepakati bersama.
"Tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair merk cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet, yang kemudian dimasukkan kedalam Paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo,"uturnya, Senin (12/09/2022).
Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di Rumah Sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
"Sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,"imbuhnya.
Melihat kejadian tersebut anggota Tim Resmob melakukan penyelidikan, pada 05 September 2022 alhasil kami mengamankan tersangka di pasar Pandaan dan anggota menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan dilakukan oleh pelaku.
Barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa minuman s-tee yang telah diminum, 1 (satu) botol minuman kopi susu merk abc, 1 (satu) botol minuman merk abc, 1 (satu) kotak minuman merk ultra milk rasa coklat dan 1 (satu) kotak minuman buavita rasa jambu.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 (lima belas) tahun" Pungkasnya.(Gus/Red)
0 comments:
Posting Komentar