Sabtu, 17 September 2022

Satu Pemuda Ditangkap Polisi Karena Menjual Barang Haram


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Salah satu Pemuda diamankan polisi karena melakukan jual beli barang haram jenis Pil Dobel LL dan jenis sabu sabu Di kost Jalan Manyar Sabrangan Mulyorejo  Surabaya pada Sabtu 13 Agustus 2022, kurang lebih sekitar 18.00 WIB.

Satu tersangka yang diamankan inisial JAF, 20 tahun, tidak bekerja, Jalan Manyar Sabrangan Mulyorejo Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berawal pengedar sabu ini ditangkap anggota di kost Jalan Manyar Sabrangan Mulyorejo Surabaya, pada  Sabtu 13 Agustus 2022, kurang lebih 18.00 WIB.

"Ia langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat, terkait peredaran sabu di daerah tersebut. Saat penggeledahan di dalam kamar kost tersebut, ditemukan barang buktinya,"tegasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi 56  bungkus plastic klip yang berisi masing-masing 10 butir pil Dobel L berwarna putih dengan jumlah total 560  butir, 1 satu skrop dari sedotan Hp Samsung warna hitam satu bungkus bekas rokok gudang garam, 1 satu tas pinggang warna hitam dua korek api dan satu sepeda motor mio serta uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 25.000.


"Terhadap pelaku yang menyalah gunakan barang haram dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support