SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu di Jl.Kepatihan Surabaya Pada Selasa 11 Oktober 2022, sekira jam 20.30 Wib.
Pelaku yang diamkan Inisial JSH, 35 tahun pekerjaan Swasta warga Jalan Kedung Turi Surabaya dan Kontrak Jalan Kedung Rukem Surabaya.
Menurut keterangan Kompol Ari Bayuaji,S.E.,S.I.K.,M.S, menyampaikan atas infonya dari masyarakat adanya transaksi barang haram di Jalan Kedung Turi Surabaya. Kemudian pada, Selasa 11 Oktober 2022, sekira jam 20.30 Wib.
Selanjutnya mengamankan Inisial JSH yang telah kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di dalam tas Fila dalam bungkus rokok, setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari seorang yang tidak dikenal di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya, membeli seharga satu pocket Rp.100.000, untuk di konsumsinya sendiri,"tegasnya.
Dengan demikian tersangka JSH dan bersangkutan mengakui telah membeli 2 kali di tempat tersebut.
Barang bukti yang disita polisi 1 (Satu) buah Tas Slempang kecil, warna Hitam, merk fila, bungkus rokok dan poket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkus nya 0,36 gram.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tentang Narkotika,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar