LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Menanggapi pemberitaan media online dan pengaduan oleh masyarakat Desa Geger Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan Selasa (12/12/2022).
Kepala Desa Geger Subekan angkat bicara, terkait pemberitaan di media online adanya tuduhan yang di adukan oleh masyarakat Desa Geger ke Aparat Penegak Hukum (APH) maupun ke Komisi Pemberantassn Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI.
Dari 16 item yang di sangkakan ke saya selaku kepala Desa Geger itu tidak benar adanya. Apalagi Sungguh di sayang kan persoalan masyarakat tentang daun pring (Daun bambu) aja sampai di ajukan di KPK, apa KPK tempat pengaduan kasus seperti itu?
Terkait adanya dugaan pemerasaan ataupun pungli, yang dituduhkan ke saya, permasalahaan persewaan sawah bengkok, saya di tuduh meminta uang kepada saiko dengan nominal digit 10 juta.
Saat pak subekhan dilantik menjadi kepala desa, maka sudah menjadi hak kepala desa untuk mendapatkan tunjangan berupa bengkok, yang pada saat itu masih di kerjakan penyewa bengkok yang bernama Ahmad Syaichu oleh kepala desa yang lama, Bambang Supriadi (Almarhum..red), karena masih menunggu sampai panen padi selesai maka penyewa memberikan kompensasi kepada pak subekhan sebesar Rp. 7.5jt atas inisiatif dan pengertian sendiri, "sehingga yang dituduhkan senilai Rp.10 jt serta dengan cara paksaan itu tidak benar.
"Mengenai tuduhan penarikan uang 10 juta di RT, itu kami punya program siapa yang siap untuk mengumpulkan bantuan swadaya untuk di lingkungan RT masing - masing, maka pemerintah Desa mensupport pembangunan tersebut dengan cara mencarikan program bantuan tanpa menggunakan dana Desa, dikarenakan dana Desa sudah ada pos nya masing-masing ssuai dengan hasil musrenbangdes, atau rapat dengan anggota BPD, jadi tidak ada unsur pemaksaan apalagi pungli, (ini sebelum ada Bansun...red),"jelasnya.
"Terkait PTSL saat ada informasi bahwa Desa geger mendapat jatah PTSL kami pemerintah Desa Geger mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk segera mendaftar dan mengurusnya melalui Pokmas. Secara kebetulan dalam proses pendaftaran PTSL tersebut, saya dalam masa cuti karna peralihan untuk mencalonkan lagi sebagai kepala desa Geger lagi, dan di teruskan oleh Pejabat Sementara (PJ). Sekertaris Desa Saiko dari proses pendaftaran itu juga melalui sosialisasi dari Kejaksaan, Polres maupun BPN, sehingga di peroleh kesepakatan biaya PTSL sebesar Rp 850 rb semua itu tertuang di Perdes dan surat kesepakatan, serta surat pernyataan pemohon, tapi secara teknis dalam proses pembuatan Sertifikat di BPN ada kendala dari 2400 pemohon yang di ajukan sekitar 200 sertifikat yang belum jadi, tapi semuanya sudah dalam proses penyelesaian, dan sudah terbit 2200 bidang, mengenai sertifikat yang di tuduhkan ke kami yaitu milik pak Abdullah ada sertifikat 6 bidang akan tetapi yang jadi 4 sertifikat sehingga dia memberi tambahan biaya atas inisiatifnya sendiri, tanpa ada paksaan, sehingga 2 sertifikat yang belum jadi setelah adanya kasus terkait PTSL bisa terbit dengan cara pemberkasan ulang,"terangnya
"Sangat saya sayangkan, terkait adanya pemberitaan dan pelaporan yang dituduhkan ke Saya, selalu Kepala Desa, diberitakan dan dituduh hal, yang tidak saya lakukan,"tambahnya.
Pemberitaan ini adalah bentuk hak jawab saya maupun seluruh perangkat Desa Geger, dan kami berterima kasih, telah di kritik (Kritik yang membangun...red), bukan kritik yang menjatuhkan atau mengada - ngada. Tuduhan yang disangkakan ke kami, apabila tidak terbukti kami dari pemerintah Desa Geger akan menuntut dan melaporkan balik ke Aparat Penegak Hukum (APH),"pungkasnya,(Kabiro/Red)
0 comments:
Posting Komentar