Rabu, 14 Desember 2022

Polresta Kediri Ungkap Kasus Kekerasaan Fisik Menyebabkan kematian


KEDIRI, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Sat Reskrim Polresta Kediri, bongkar kasus dengan kekerasan fisik dan sekaligus mengamankan tersangka oknum pelatih pencak silat berinisial VCB(18) warga kelurahan kaliombo kecamatan kota Kediri. Senin (12/12/2022).

Menggelar Press Release diPolresta Kediri, dihadiri Kapolresta Kediri AKBP Wahyudi, S.IK, M.H, beserta jajaran.

Kapolresta Kediri AKBP Wahyudi, S.IK, M.H mengatakan, bahwa awalnya pada saat itu sekitar Senin 5 Desember 2022, 23.00 Wib. 

Dimana anggota Polsek Kediri kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya, seorang yang ikut latihan pencak silat meninggal dunia.

Adapun dari keterangan saksi didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat dikota Kediri.

"Alhasil korban AAS melaksanakan latihan dihalaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, kelurahan Kaliombo kecamatan kota Kediri,"tegasnya.

Itupun atas kejadian tersebut Kapolresta Kediri ini petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya AAS korban.

"Awal tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat Kediri kota yakni, mengenai teknik pergerakan penafasan dada. Bahkan tersangka VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik,"imbuhnya.

Setelah itu VCB menempelkan terlebih dahulu, tangan kanannya ke dada korban AAS. Kemudian VCB mengayunkan, tangan kanannya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS.

Bahkan ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama pada murid latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai paving.

Dalam kesempatan ini, mengetahui hal tersebut VCB berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 kota Kediri. Dan sampainya dirumah sakit Gambiran 2 kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia.

Tersangka VCB ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kediri Polda Jatim atas kasus kekerasaan fisik yang menyebabkan korban AAS(18) warga desa Kweden Kecamatan Ngetos kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan Bandar lor.

Barang bukti yakni, satu buah pakaian dalam, dan hasil visum et repertum(otopsi).

"Tersangka bakal dijerat, Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support