LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Penyaluran pupuk bersubsidi sering kali menjadi persoalan baik petani maupun kelopok tani dalam hal pengiriman tidak tepat waktu dan jatah pupuk kurang maupun harga Harga eceran Tertinggi (HET) terlalu mahal ,permasalahan ini menimpa Kelompok Tani Dusun Bebet Desa Sido kumpul Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan,Jum'at (17/03/2023)
Berawal dari selisih harga patokan dari pemerintah HET yang di berikan oleh penyalur Agen Pupuk, Ketua Kelomok Tani HR, Dusun Bebet, Desa Sidokumpul terjadi perselisihan, sehingga Pemerintah Desa Sidokumpul dan Kordinator UPT Sambeng Kawi,SP sempat di mediasi Saat pertemuan sosialisasi penyaluran Pupuk dengan sistim Alokasi. Yang mengundang seluruh Kelompok Tani Desa Sidokumpul dan Agen penyalur pupuk BB, akan tetapi HR secara pribadi merasa tidak puas sehingga memberi Surat somasi tertanggal 24 februari 2023 lewat Advokat/Pengacara Ahmat Rohyani,SH.MH.& rekanan kepada Agen pupuk Saudara BB yang di duga menaikan harga pupuk bersubsidi di atas HET dan dari dasar somasi itu HR secara resmi melaporkan BB ke Polres Lamongan
Saat awak media Beritacakrawala menemui salah satu perangkat Desa Sidokumpul untuk minta keterangan terkait permasalahan Kelompok tani tersebut, bahwa sebenarnya permasalahan ini berawal dari pengurangan jatah pupuk bersubsidi, dari distributor ke agen pupuk, kepada kelompok tani dan kekurang fahaman petani, sehingga saling tuding dan saling menyalahakan kepada Ketua Kelompok Tani HR.
Karena banyak masyarakat kekurangan jatah pupuk, mengenai harganya itu sebenarnya sudah menjadi kesepakatan bersama, berapapun harganya asal kebutuhan petani tercukupi gak jadi persoalan. Yang menjadi geram semua anggota kelompok tani, tidak di ajak musyawarah terkait pelaporan mengatas namakan kelompok tani terkait.
Selisi harga itu, toh dari ketua kelompok tani HR juga menaikan harga pupuk setiap saknya 10 ribu, padahal pupuk sudah di antarkan langsung ke rumahnya oleh agen penyalur Pupuk dan petani mengambil sendiri ke rumah HR
Dari kegeraman semua anggota kelompok tani sekitar 80 orang yang di mediasai perangkat Desa Sidokumpul, sepakat untuk menggantikan saudara HR di ganti oleh Sutris yang biasanya bendahara Kelompok tani.
"Karena sesuai legal formal di Akte Notaris bahwa kepengurusan Ketua kelompok tani Dusun Bebet masih atas nama Hendro (Almarhum) dan Hariono cuma pengganti sementara. Kedudukan sebagai sekertaris dan apabila nanti dengan adanya pelaporan itu mempengaruhi jatah dan pengiriman pupuk seluruh masyarakan dusun Bebet Desa Sidokumpul akan Meluruk Polres Lamongan,"tuturnya.
Saat di temui di kantornya Kepala UPT Dinas Pertanian Rahmat Suyono " Menjelaskan bahwa Dinas Pertanian Tidak punya kewenangan untuk mengatur penyaluran pupuk dengan Dasar SK Menteri Perdagangan Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 sudah jelas bawah penyaluran pupuk bersubsidi melalui Distributor lewat agen dan di salurkan lewat kelompok tani dan Dinas Pertanian cuma sebatas mengajukan dan mengawal proses pengajuan lewat RDKK saja,Kami secara tegas mengusulkan bahwa harga Pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran tertinggi (HET) mengenai tambahan biaya supaya di bicaraka bersama dengan petani," pungkasnya( Roy)
0 comments:
Posting Komentar