Minggu, 12 Maret 2023

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bebadra Jaya Diduga Menipu Calon Tenaga Kerja Migran Indonesia Ke Korea


Ilustrasi : Penipuan Lowongan Pekerjaan

NGANJUK, BeritaCakrawala.co.id
- Lembaga Pelatihan kerja (LPK) Bebadra Jaya, sebagai Lembaga Penyalur Tenaga Kerja Migran dan Lembaga Pelatihan Kerja ke Korea, yang beralamat di Jalan Warujayeng Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Minggu (12/03/2023)

Lembaga pelatihan Kerja (LPK) Bebadra Jaya berdiri sejak 2020, di duga tidak mempunyai izin, dengan tidak ada papan namanya, yang berhasil merekrut puluhan Calon Tenaga Kerja Migran ke Korea. Dengan perjanjian membayar uang 90 juta, pembayaran 45 juta sebagai proses Administrasi dan selama 7 bulan tidak ada realisasi, maka uang pembayaran yang pertama akan di kembalikan ke calon TKI Migran tersebut.

Sangat disayangkan, LPK Bebadra Jaya, yang diduga tidak mempunyai ijin, ada salah satu pengurus atas nama Triyono yang sekarang berada didalam pengurus struktur LPK Tribuana Jaya Mandiri. Padahal Triyono yang telah menandatangani perjanjian dan yang menerima uang transferan dari calon pekerja Imigran ke Korea, waktu di LPK Bebadra Jaya.

Yang menjadi pertanyaan kami, baik awak media dan mayoritas masyarakat. Kenapa Triyono yang dulu pengurus dari LPK Bebadra Jaya, yang diduga telah membawa uang calon pekerja Imigran ke Korea, sekarang ada di LPK Tribuana Jaya Mandiri, juga menjadi pengurus di LPK Tribuana Jaya Mandiri?

Saat awak media Berita Cakrawala, mendatangi kantor LPK Tribuana Jaya. Dan bertemu dengan kuasa hukum yang bernama Supriyanto SH mengatakan, Triyono juga menjadi pimpinan di LPK tersebut. 

Ia juga menjelaskan, bahwasanya Triyono sudah diarahkan untuk mengembalikan uang yang dibawa dari calon pekerja Imigran padahal sudah ada perjanjian yang jelas untuk mengembalikan uang tersebut. Sangat disayangkan hingga saat ini, Triyono tidak mempunyai etika baik, untuk mengembalikan calon pekerja Imigras. 

Terkait LPK Bebadra Jaya, lebih dari 12 bulan para calon Tenaga Migran tidak ada proses, baik pelatihan maupun verifikasi data apapun dari pihak LPK Bebadra Jaya, sehingga para calon Tenaga Kerja Migran banyak yang mengundurkan diri, dan meminta uang pembayaran pertama kembali.

Dari beberapa calon Tenaga Migran, yang sebagian besar dari Kabupaten Lamongan mempercayakan ke kuasa hukum dari kantor Lowyer HRD and Patner Suhardi Kusumo Ongko SH dan Rohmat, SP (Asisten) untuk mengurus pengembalian dan proses hukum kepada TR alias SYN dan AKN yang mengatasnamakan LPK Bebadra Jaya, yang telah membuat surat perjanjian ke 5 klaien, calon tenaga kerja migran Indonesia ke Korea. dengan perjanjian E7, yang di buat bervariasi penarikan sebesar 10 juta sampai 45 juta isi perjanjian uang tersebut sebagai proses : Pendidikan Bahasa Korea, Pra medical, bantuan proses kerja ke Korea dan konsultasi

Dan jika dalam waktu 7 bulan pihak 2 belum realisasi mendapat Surat perjanjian Kontrak (SLC) maka pihak 1 (TR) dan AKN berkewajiban mengembalikan uang awal yang di setor di potong biaya Medikal dan pendidikan kalau sudah proses

Dalam proses awal perjanjian sampai sekarang tidak ada realisasi baik pelatihan dan pendidikan di BLK sehingga banyak calon tenaga Kerja banyak yang  mengundurkan diri dengan perjanjian yang sudah lebih dari 1 tahun 

Pada saat tim awak media datang, Senin (02/1/2023) bersama Lowyer /Kuasa Hukum HRD and Patners, untuk mendampingi ke 5 Calon Tenaga Kerja, yang sudah membayar kepada Triyono alias Suyaman dan Ana Kristia Ningsih di kantornya.

Guna untuk klarifikasi dan memintakan uang yang sudah di bayarkan (di titipkan..red) kepada Triyono alias Suyaman memberi jawaban, bahwa akan mengembalikan uang ke dua Calon Tenaga Kerja Migran yang bernama Eko BS dan Sapari, dengan perjanjian 3 bulan. Dari Januari sampai Maret.

"Saya akan kembalikan uang kepada ke dua Calon Tenaga Kerja Migran yang bernama Eko BS dan Sapari, dengan perjanjian 3 bulan. Dari Januari sampai Maret lunas sebesar 89 juta dan ke tiga orang akan di bayar nanti sambil menunggu proses hukum dengan direkturnya yang dulu,"katanya

Bahkan dia tidak sadar bahwa ke 6 calon tenaga Kerja ke Korea tersebut dalam Perjanjian dan membayar bukti kwitansi atas Nama Triyono alias Suyaman dan Ana Kristiya Ningsih dan tidak ada sangkut pautnya dengan direkturnya yang dulu.

"Dari kuasa hukum, cuma meminta untuk mengembalikan uang dari klainnya, yang besarnya ke 6 orang tersebut. Sebesar Rp 190 juta, tapi, kalau tidak bisa dan mempersulit, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum,"jelasnya.

"Perlu di ketahui calon tenaga Kerja Migran yang daftar melalu LPK Bebadra Jaya, membuat perjanjian dengan Triyono alias Suyaman dan Ana Kristiya Ningsih itu, sudah puluhan orang, hanya saja baru 6 orang ini minta bantuan Lowyer,"tambahnya.

Setelah sulit di hubungi (02/03/2023) Kuasa hukum datang lagi ke kantor LPK Bebadra Jaya, akan tetapi kantor keadaan kosong, dari informasi kalau sudah pindah ke Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Roy/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support