Kamis, 27 Juli 2023

Kadinsos Lamongan menjawab Tuntutan Orasi Pengunjuk Rasa PC PMII Terkait Mekanisme BLT DBHCT


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Selasa (25/07/2023). 

Dilangsir dari Berita media Beritacakrawala dan media lain (20/07/2023) dalam unjuk rasa mahasiswa tersebut, buntut dari Audensi bersama dengan DPRD komisi B dan Dinas Sosial Lamongan yang kurang mendapatkan jawaban tentang sejumlah tuntutan antara lain, menuntut Pemerintah Kabupaten Lamongan menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2022. Menuntut DPRD Lamongan tegas mengawasi dan mengevaluasi kinerja Dinas Sosial. Menuntut publikasi data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Menuntut agar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan mengklarifikasi penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) DBHCT. Dan mendesak Bupati Lamongan untuk mereformasi pejabat publik yang tidak berkompeten. Serta tindak tegas terhadap segala bentuk korupsi. 

Dalam orasi, mahasiswa di depan Kantor DPRD Lamongan hanya ditemui oleh salah satu anggota dewan dari Komisi B, Anshori, yang mengatakan jika dirinya telah mendengar sejumlah aspirasi tersebut dan mengajak untuk mengawal persoalan itu bersama-sama. 

"DPRD Lamongan sejak awal komitmen terkait penyaluran BLT  yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Perbup. Jadi apa yang jadi temuan teman-teman semua, kemarin sudah disampaikan dan hari ini kita akan kawal teman-teman ke Pemkab untuk memperjelas apakah pengaluran BLT DBHCT ini menyalahi aturan atau tidak," kata anggota DPRD Lamongan

"Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, saya kira itu kenyataannya. Jadi saya mendukung apa yang dilakukan teman-teman karena ini uang rakyat  yang harus disalurkan tepat sesuai aturan yang ada. Jadi apabila ada yang penyalahgunaan, maka akan kita sampaikan ke pemkab, entah nanti ditemui Sekda atau Kadinsos. Bahwa tuntutan yang teman-teman sampaikan, akan kita sampaikan sama-sama," lanjutnya. 

Didepan Kantor Pemerintah kabupaten Lamongan PC PMII menyampaikan orasinya dan ditemui oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Hamdani Azahari, didampingi asisten I, M. Fakhrudin dan Kepala Inspektorat, M. Farikh. 

Saat menemui mahasiswa PC PMII Kepala Dinas Sosial Hamdani Ashari menjawab, dan menjelaskan terkait proses penyaluran DBHCT sudah melalui prosedur. Bahkan ia mengatakan dalam proses verifikasi dan validasi penyaluran ke KPM juga melibatkan pendamping kecamatan dan 2 anggota PMII. 

"Adapun data yang kami proses mulai tingkat bawah, perangkat desa, kepala desa, pak camat, setelah itu kita verifikasi seluruhnya tanpa terkecuali," kata Hamdani di depan puluhan pengunjuk rasa. 

"Dan perlu diketahui, bahwa yang terlibat dalam verifikator dan ikut mendampingi penyaluran tersebut salah satunya adalah wakil dari PMII. Ada dua orang yang kami tunjuk dan bahkan mereka sudah ikut di lapangan selama dua tahun. Dan PMII hanya satu-satunya organisasi yang ikut dalam DBHCT. Ini perlu saya kasih tahu agar semua anggota PMII tahu,"ujarnya. 

Selanjutnya terkait tuntutan yang pertama soal Perbup, Hamdani mengaku sudah melakukan penyaluran sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Tidak hanya Perbup, semua yang kami lakukan dari pedoman umum dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Semua kami jalankan sesuai prosedur dan SOP. Setelah ditindak lanjuti, dengan membentuk Perbup dan petunjuk teknis, lalu di usulkan ke Bagian Umum seluruh KPM yang berjumlah 9.500. Setelah ke bagian hukum, kami kirim ke bagian keuangan dan selanjutnya ke Bank Jatim. Lalu Bank Jatim membuat data atau mengagendakan jadwal penyaluran di delapan kecamatan,"lanjutnya dengan nada semakin tinggi dan penuh antusias

Setelah melalui proses tersebut, dinas Sosial membuat telegram ke sejumlah Kecamatan penerima DBHCT agar mempersiapkan para penerimanya. 

"Namun jika ada KPM yang sakit ataupun mengundurkan diri, uang bantuan itu akan kembali ke Kas Negara dan tidak satupun yang kembali ke Pemkab dan proses pengambilan juga berdasarkan KTP dan KK KPM saat pengajuan,"terusnya. 

Lebih lanjut, terkait data penerima Hamdani mengatakan, jika itu adalah dokumen negara yang tidak boleh dipublikasikan untuk umum. 

Bak terkena scak mad, pengunjuk rasa diam seribu bahasa mendapat jawaban dari Kadinsos Lamongan,"pungkasnya.(Roy)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support