LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang sudah di cairkan di beberapa Kecamatan ke petani, penghasil tembakau di Wilayah Lamongan lewat Dinas Sosial Kabupaten Lamongan 2023 baru tahap pertama dan akan di cairkan tahap ke dua September.
Pencairan BLT DBHCHT tahap pertama ini Januari, Februari dan Maret yang sudah di salurkan pada Juni 2023 di beberapa Kecamatan wilayah selatan Lamongan, kepada para buruh tani, petani tembakau dan karyawan pabrik rokok oleh dinas Sosial. Lewat Bank Jatim, namun banyak sorotan terkait mekanisme pencairan dan penerima BLT tersebut oleh teman - teman Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas yang menganggab, bahwa ada indikasi penyimpangan dan praktek KKN, Kamis (20/07/2023).
Dalam Pantauan Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Cabang Lamongan yang memantau saat pencairan BLT DBHCHT di beberapa kecamatan tidak menemukan penyimpangan atau pengaduan oleh masyarakat penerima manfaat dan pencairan berjalan dengan kondusif.
Menurut Rohmat, S.P yang di panggil akrap (Roy) Sekertaris LPKN Cabang Lamongan dan Aktivis Media, bahwa sesuai Peraturan Bupati (PERBUB) Lamongan Nomor 27 Tahun 2022 sudah jelas bahwa penerima bantuan ini adalah "Warga yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di Lamongan, dan/atau warga yang bekerja sebagai buruh tani pada pertanian tembakau.
"Dalam Perbup ini tidak menyebutkan masyarakat yang kurang mampu,tapi akan menyangkut masyarakat mampu dan kurang mampu buruh pabrik dan buruh tani dan petani penghasil tembakau,"jelasnya.
Perlu di ketahui dalam peraturan itu sifatnya penyesuaian,kalau bepedoman pada PERBUB masyarakat buruh tani itu cuma beberapa, yang banyak petani tembakau maka sudah sepantasnya dana bagi hasil cukai tembakau di nikmati oleh mereka.
Petani tembakau toh mereka juga masih membutuhkan bantuan, kami memandang bahwa bantuan BLT DBHCHT itu mencerminkan asas Keadilan, selama ini bantuan selalu di berikan pada masyarakat yang kurang mampu baik bantuan BPNT, PKH dan bantuan lain pasti sasaranya masyarakat yang kurang mampu, apakah hanya mereka saja yang butuh bantuan,?
Diatas masyarakat yang kurang mampu atau menengah ke bawah pun juga membutuhkan bantuan, kami memandang BLT DBHCHT sudah tepat dan sesuai sasaran bantuan tersebut di berikan kepada mereka, sebagai warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan taat membayar pajak.
"Kalau memang ada temuan penyimpangan di lapangan oleh rekan - rekan LSM atau Ormas sesuai pungsinya sebagai kontrol dan pengawasan anggaran dan uang Negara maka silahkan melaporkan ke Kejaksaan pasti akan di tindak lanjuti,"tegasnya.
Untuk memberikan informasi yang berimbang team media Beritacakrawala menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Hamdani Ashari via WhatsApp menjelaskan, bahwa penyaluran BLT DBHCHT ini kami laksanakan sesuai mekanisme serta sudah melalui proses verifikasi dan validasi dari pengajuan masyarakat.
"Penerima yang di ajukan oleh pendamping kecamatan, Dinas Sosial hanya selaku kuasa pengguna Anggaran dari Kas Daerah Kabupaten Lamongan untuk kegiatan BLT DBCHCT,"ungkapnya.
Dalam proses penyaluran langsung di awasi Inpektorat, mekanisme pencairan pun melalui PT Bank Jatim selaku pemegang rekening kas Umum Daerah kalau memang ada temuan Teman - teman LSM dari Pegawai Dinas Sosial yang melakukan praktik pungli atau KKN tolong laporkan ke kami akan memberi sansi dan menindak dengan tegas,"pungkasnya.(Team/Red)
0 comments:
Posting Komentar