LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Sosialisasi program pengelolahan kawasan hutan dengan pengelolahan khusus (KHDPK) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Jatim) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) 8 Kecamatan yang bertempat di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Selasa (12/12/2023)
Dihadiri oleh ADM Jombang Kelik DJ.S.Hut. Waka barat Ajis,S.P, Asper ploso Timur Jasmidi, Camat Ngimbang Bambang Purnomo,AP. MM.,Camat Kedungpring Noman Kresna Martasena.S.STP. MSi, Kapolsek Ngimbang IPTU Suroto,SH. M.H, PJ Danramil Serma Suyanto perwakilan Kepala Desa dari 8 Kecamatan dan Ketua Kelompok Tani Hutan Kabupaten Lamongan
Pemaparan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro Widodo menjelaskan, bahwa dalam program pengelolahan kawasan hutan dengan pengelolahn khusus ( KHDPK) dengan dasar Permen LHK No 287/ Tahun 2022 yaitu, rehabilitasi hutan yang bersifat mandiri baik agro foresti maupun perhutanan.
"Dalam hal ini proses pengajuan KHDPK dari yang dulu dengan yang sekarang berbeda kalau dulu menggunakan proses pengajuan kehutanan lahan kosong atau tidak produktif akan tetapi sekarang lahan KHDPK sudah di tentukan baik peta maupun lokasinya dalam pengelolahan tidak boleh menggunakan mesin ,lahan tidak boleh di pindah tangankan aset di lahan KHDPK pengelolah dan pengguna semua nya di atur di Perjanjian swakelolah (PS). Dilamongan sudah ada 23 SK ada 15 Sk yang bersekalah besar kehutanan sosial ini. Semoga program ini bisa di manfaatkan oleh masyarakat lamongan,"terangnya.
Diteruskan sesi tanya jawab. Oleh Kepala dlDesa Munungrejo Sipuk bertanya? apakah pengajuan Kelompok Tani Hutan itu memerlukan SK Desa? Kepala Desa Duri Kedungjero Septi apakah KHDPK itu bisa mandiri,?
"Bahwa lembaga Tani Hutan itu bisa di pasilitasi oleh pendamping Desa sesuai hasil musyawarah desa, semua bisa di pasilitasi sesuai validasi,"tambahnya.
"Dalam program P81 itu sama dengan KHDPK program dari presiden. Program P81 itu berjangka tiap 10 tahun dan setiap 5 tahun di perpanjang. Jadi program ini tidak boleh berdiri di atas lahan yang berijin atau lahan pengelolahan yang sudah punya ijin, dalam program ini masalah pembiayaan tidak ada persyaratan,"tutupnya.
Jaji PSKL ketika ada penarikan tidak akan memproses selama belum terselesaikan."pungkasnya.(Pras/Roy)
0 comments:
Posting Komentar