Kamis, 18 Januari 2024

Bareskim Polri Berhasil Ungkap Ilegal Loging Di Kalimantan Tengah, Kayu di Kirim Ke Lamongan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah.

Sebanyak 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di luar konsesi berhasil disita Dirtipidter Bareskrim Polri. Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial J sebagai surveior PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).

Pengungkapan kasus dugaan ilegal logging oleh Dirtipidter Bareskrim Polri berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Desa Tumbang Balou Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas dasar itu kemudian pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 1 Desember 2023 Penyidik Subdit 3 Ditpidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

hal ini disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Febby D P Hutagalung, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby Adimas Candra Putra saat menggelar konferensi pers di PT Kayan Wood Industries (KWI) di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).

"Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldzer. Adapun areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT Cakra Sejati Sempurna yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam," jelas Brigjen Nunung Syaifuddin.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin melanjutkan, tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa PT CSS telah melakukan penebangan pohon di luar konsesi seluas sekitar 300 hektare.

"Dari penebangan tersebut PT CSS berhasil menghasilkan kayu bulat sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik," ungkapnya.

Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kayu bulat tersebut kemudian dikirim ke PT KWI Lamongan sebanyak 1.259 batang atau 5.928,93 kubik, dan 355 batang kayu glondong atau 1.566,58 kubik berhasil disita petugas.

"Kami juga memantau adanya 177 batang kayu glondong yang dikirim PT CSS kepada PT KWI Lamongan sedang dalam perjalanan pengiriman melalui jalur laut. yang direncanakan akan sandar di Pelabuhan Gresik,"tambahnya.

Dari kasus tersebut Dirtipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang berinisial J sebagai surveior PT CSS sebagai tersangkan. Karena J diduga memerintahkan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi

"Tersangka J dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemungkinan penambahan pasal persangkaan juga sedang dipertimbangkan sesuai dengan perkembangan penyidikan," tegasnya

Ketika ditanya oleh awak media keterlibatan PT KWI Lamongan, jendral polisi bintang satu ini menyampaikan, pihaknya meminta bantuan kepada PT KWI Lamongan untuk membantu memfasilitasi sehingga kasus ilegal logging di Kalimantan bisa terungkap.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, sampai dengan saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan.

Dirtpidter Bareskrim Polri menegaskan, berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tidak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan terdampak seperti terjadinya banjir, daya serat tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim.

"Adapun kerugian negara dalam perkara ini di taksir milyaran rupiah, namun sampai dengan saat ini sedang di lakukan penghitungan oleh ahli dari BPHL dan Kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan dimungkinkan akan ada tersangka lainya," pungkasnya.(Roy)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support