SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melaksanakan konferensi pers, ungkap kasus kurir narkotika di dalam Gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, pada Jumat (19/1/2024), sekitar jam 13,00 WIB.
Kedua Tersangka, berinisial RM 45 tahun Alamat Denpasar Bali dan EM 36 tahun Alamat Surabaya, keduanya diamankan di sebuah sala satu Hotel di Surabaya, pada, Jumat 5 Januari tahun 2024.
"Kedua Tersangka merupakan Jaringan Antar Jawa dan Bali,"terangnya.
Dalam konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan, S.H S.I.K M.H melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP S.I.K M.M yang di dampingi Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko.
“Penangkapan ini Berdasarkan informasi masyarakat, anggota melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan mengamankan dua laki-laki dengan inisial RM dan EM di salah satu parkiran Hotel di Surabaya,"terangnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus plastik teh Cina warna kuning dengan berat kurang lebih 6.265 gram, kemudian 50 bungkus plastik jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir serta 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram.
Dari pengungkapan kasus tersebut anggota satresnarkoba melakukan pengembangan, Kemudian kami mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali.
“Tepatnya di dalam kos-kosan Tersangka dan ditemukan kembali barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83, 9 gram kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir dan 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105, 1 gram,"imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.
Kegiatan ini merupakan kali kedua tersangka RM untuk mengambil barang di Surabaya, dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini Tersangka diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan upah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan.
Selanjutnya, dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 jiwa.
Kini, kedua tersangka dijerat Undang-undang atau pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur,"pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar