SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Berawal pada 30 November terdakwa (tersangka) yakni Aqualdo Johannes Rambitan oleh saudara Yongky Irawan (DPO) kepada saksi (korban) Yohanes Maria Rahmad Anggowo dimana terdakwa, memperkenalkan diri sebagai kepala Bank Mandiri Surabaya yang mengurusi permasalahan atau recovery agunan dari kredit macet.
Bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi Yohannes Maria mengenai aset kredit macet Bank Mandiri yang terletak di Jalan Mojoklangru wetan 2 No.26-28 Surabaya terdiri dari 3 SHM no 398/K kelurahan Mojodan SHM No.1668/K Kelurahan Mojo.
Lalu terdakwa yang telah mengetahui terhadap debitur pemilik aset yang terletak dijalan Mojoklangru wetan yang terdiri 3 SHM No 396/K , SHM No.398/K, dan SHM 1668/K Kelurahan Mojo telah di nyatakan Pailit berdasarkan putusan Nomor 16/pailit/2015/PN.Niaga Surabaya tanggal 05 November 2015 sehingga penyelesaian 3 aset tersebut menjadi kewenangan kurator dan bukan merupakan dari terdakwa lagi.
Dari situ kemudian menawarkan kepada saksi Yohannes Maria untuk membeli asset tersebut dan melakukan down payment terlebih dahulu agar tidak diberikan kepada pembeli lain yaitu sebesar Rp.25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah) lalu terdakwa meminta kepada korban supaya uang down payment di transfer ke rekening pribadi milik terdakwa sebagai tanda jadi.
Terdakwa meminta lagi pada 26 Januari 2017 di pihak korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp.775.000.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan dalih pembayaran bunga atas asset macet dan bahwa uang tersebut beserta down payment akan di perhitungkan sebagai potongan harga pembelian asset. Dan disetujui oleh korban meminta kepada ayah kandungnya inisial S segera mentransfer di pihak terdakwa itu.
Sementara itu, pada 18 Agustus 2017 dilakukan penandatanganan Akta jual beli No.34/2017, antara ayah kandung dari korban dengan harga Rp.2.500,- ( dua juta lima ratus rupiah) selaku pembeli dan saksi Yuda Yustisia SH selaku curator atas obyek SHM No.398/K kelurahan Mojo dengan harga Rp 2.500.000.000,- ( dua milyar lima ratus juta rupiah). Dan pada 25 September 2017 dilakukan penandatanganan Akta Jual beli No.41/2017, antara ayah kandung selaku pembeli.
Sedangkan obyek SHM No.1668/K kelurahan Mojo harga Rp.2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp.7.750.000.000 (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa atas pembelian 3 SHM yaitu SHM no.396/K, SHM 398/k dan SHM No.1668/k kelurahan Mojo tersebut ada pemotongan harga sebesar Rp.800.000.000,- (delapan Ratus juta rupiah) sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa.
Perlu diketahui, uang Rp.800.000.000 pada kenyataannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Yohanes Maria Rahmad Anggowo selaku korban menyampaikan, kami mengalami kerugian delapan ratus juta rupiah oleh terdakwa.
Apalagi Aqualdo Johannes Rambitan ini mengaku kepala Bank Mandiri tersebut .
"Kami menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur berhati hati dan teliti dahulu untuk membeli atau jual beli Asset dimanapun berada" Tegasnya.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,"pungkasnya.(SJ/*)
0 comments:
Posting Komentar