Selasa, 19 Maret 2024

AHY Menteri ATR/BPN, Tak Main - main Sikat Habis Mafia Tanah di Indonesia


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan untuk segera memberantas mafia tanah.

Dalam pemberantasan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN bersama dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan di wilayah Jawa Timur.

Sedikitnya, ada empat kasus yang menjadi target operasi dan tiga target operasi tambahan menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2024.

AHY mengatakan, praktik mafia tanah ini tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga negara.

“Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,”ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/3/2024).

"Adapun upaya pemberantasan mafia tanah telah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI sejak 2018 silam,"tambahnya.

Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah.

Satgas tersebut memiliki tugas untuk mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah. Adapun Satgas-Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data TO Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024.

Terdapat sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare.

Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.

AHY pun menegaskan, bahwa pihaknya serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana.

"Ini menjadi bukti bahwa sinergi dan kolaborasi bisa membawa kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia,"tegasnya.

Selain kolaborasi dengan pihak eksternal, AHY juga berkomitmen menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN. 

Pihaknya akan menindak tegas apabila ada yang melakukan perbuatan melawan hukum karena baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama.

Oleh karena itu, pihaknya akan tegas menindak jajaran internal yang terlibat kasus mafia tanah.

Di sisi lain, AHY juga tidak ingin ada jajaran yang menjadi korban karena tidak sedikit ia mendapatkan laporan mereka jadi korban.

Untuk itu, pihaknya akan benar-benar objektif dengan adanya fakta dan data yang jelas, kemudian mengembalikan pada hukum yg berlaku.

Senada dengan AHY, Kapolda Jatim Imam Sugianto juga menyebut kesuksesan dalam menyelesaikan kasus mafia tanah merupakan hasil kolaborasi dan sinergi yang baik antara Polda beserta jajaran Kejati dan Kanwil BPN Provinsi Jatim.

"Pihaknya yakin akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan target operasi yang ada dan bekerja maksimal dengan stakeholder terkait dalam memproses kasus mafia tanah,"terangnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman menyebutkan, dari TO yang telah ditetapkan terdapat Berkas Perkara yang pada saat ini sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurutnya, ada dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah tersangka lima orang.

Kasus tersebut melibatkan objek tanah seluas 15.652 meter persegi di mana potensi nilai kerugian tanahnya mencapai Rp19 miliar,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support