SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Masih dalam sengketa lahan, sampai saat ini milik Yayasan Kisma Wisma (YKW) dengan PT Fery Indonesia corporation.
Berawal dari Yayasan Kisma Wisma (YKW) telah membeli beberapa bidang tanah/sawah milik bekas gogolan dirungkut kidul dari para petani pemiliknya seluas 71.770 M² dengan mekanisme pelepasan hak atas tanah tersebut dengan mengganti kerugian sebesar Rp. 47.800.000,- sebagaimana surat perjanjian/pernyataan pelepasan hak atas tanah no.49/PH/RKT/1979 tanggal 27/08/1979 yang dibuat dihadapan suparno selaku camat Rungkut dan ditandatangani oleh para petani selaku penjual dan YKW selaku pembeli.
Kemudian dapat perolehan persetujuan dan ijin ijin diantaranya, Surat Gubenur KDH TK.I Jatim No.BKPMB/B/Rek/0671/1976 tgl 27 - 12-1976 tentang persetujuan atas rencana lokasi pembangunan perumahan karyawan KPN Surabaya diatas di Desa Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Surabaya.
Surat persetujuan prinsip lokasi dari walikotamadya KDH TK.II Surabaya No.26/PRINS/77/tanggal 22 - 10 - 1977.
Surat Gubernur KDH TK I Jatim No.Um 01.01.1/665/79/ tgl 19 - 07 - 1979 tentang ijin pembelian/pembebasan hak atas tanah oleh YKW di Desa Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut.
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah No.49/PH/RKT/1979/ tgl 27 - 08 - 1979 yang dibuat dihadapan Suparno selaku camat Rungkut.
Pemetaan blok plan dari tata Kota Surabaya sesuai dengan master plan tahun 2000 yang telah di setujui PT Fery.
Perlu diketahui, dengan rencana pembangunan 306 unit Rumah anggota Yayasan Kisma Wisma, sesuai maksud dan tujuan YKW serta sejalan dengan akte pendirian YKW No.104 tahun 1975 dinotaris Stefanus Sindhunata SH, oleh karena terbentur perundang undangan yang berlaku, yaitu pembangunan perumahan harus dilaksanakan oleh badan yang berbadan hukum (PT/CV) sedangkan YKW pengurusnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak mungkin membentuk PT/CV oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dalam rangka pembangunan perumahan diatas milik Yayasan Kisma Wisma (YKW) tersebut.
Dengan kerjasama pembangunan perumahan YKW mengadakan perjanjian dengan PT Fery Indonesia yang diwakili oleh Direkturnya Suprianto, kemudian diadakan perjanjian Akte No. 110 tgl 23-06 - 1982 dan akte No. 111 tgl 23-06-1982 di Notaris Suhartono SH.
Sementara itu, akte No.110 intinya pelimpahan/pelimpahan hak atas nama milik YKW kepada PT Fery Indonesia untuk dikelola dengan ketentuan dan syarat dalam akte No 110 tersebut membangun perumahan anggota YKW dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah, karena pelimpahan/penyerahan hak atas nama tersebut tidak berdasarkan jual beli atau ganti rugi akan tetapi pelepasan/penyerahan hak atas tanah tersebut dengan sejalan perjanjian No.111 tgl 23-06-1982.
Untuk akte No.111 tgl 23-06-1982 terdiri dari:
Pasal 1
PT Fery Indonesia segera mengajukan permohonan HGB atas tanah Yayasan Kisma Wisma.
Pasal 2
PT Fery Indonesia segera memulai pekerjaan pembangunan perumahan diatas tanah kapling anggota YKW dengan biaya dan resiko PT. Fery, sesuai dengan ijin ijin serta memperhatikan petunjuk dan saran YKW.
Pasal 3
Bangunan rumah yang telah selesai dikerjakan/ didirikan maka PT. Fery menyerahkan kapling/ tanah berikut bangunan yang telah didirikan kepada mereka yang telah ditunjuk oleh Yayasan Kisma Wisma, sebagaimana daftar yang bermaterai cukup yang telah di tanda tangani oleh pihak (PT Fery dan Yayasan)
Pasal 4
Pelaksanaan penjualan kapling/bangunan rumah diatasnya akan dilakukan PT Fery kepada mereka yang di tunjuk oleh yayasan Kisma Wisma.
Pasal 5
Apabila diantara mereka yang di tunjuk dalam daftar ada yang tidak bersedia/tidak membeli kapling/bangunan rumah tersebut. Maka PT Fery diharuskan membayar kembali ganti rugi kepada mereka yang tidak bersedia membeli bangunan dengan segera/sekaligus.
Dudik Rustianto selaku pengurus Yayasan Kisma Wisma (YKW..red) menyampaikan, ada semua perjanjian antara YKW dengan PT.Fery seperti perjanjian bersama apa yang belum tercantum dalam akte No.110 tgl 23-06-1982 dinotaris Suhartono SH.
"Pasal 1 dengan terjadinya pembuatan akte pelimpahan/pemindahan hak yang dibuat di notaris dengan No.110 dan 111, maka pihak kesatu akan memberikan uang yang telah disepakati bersama sebesar Rp 25.000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada pihak kedua sebagai jasa penunjukan proyek perumahan murah yang berlokasi di desa Rungkut kidul kecamatan Rungkut dengan areal lebih kurang seluas 71.770 M² dan pihak kedua menerimanya,"terangnya.
Proses awal pembangunan setelah PT Fery dan Yayasan Kisma Wisma melakukan perjanjian yang di tuangkan dalam akte No 110 dan No.111tgl 23-06-1982 di Notaris Suhartono SH kemudian PT Fery pada sekitar 1983 s/d 1985 memulai pembangunan 40 unit terdiri dari ;
Jalan Rungkut Asri Tengah VIII Surabaya
- blok L sebanyak 9 unit/KPR/BTN
- blok M sebanyak 10 unit/KPR/BTN
-blok N sebanyak 10 unit/KPR/BTN
- blok 0 sebanyak 11 unit/ Non KPR.
Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red/*)
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dudik Rustianto Anggota Pengurus YKW, no tlpn +62 813-5762-7222
0 comments:
Posting Komentar