LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Jembatan yang berasal dari Dana Desa terletak di Dusun Parengan Desa Samangrejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan di duga di kerjakan asal jadi serta tidak sesuai Spec dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Sabtu (17/08/2024).
Proyek yang berasal dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 sebesar Rp 50.000.000 di Kerjakan aleh Tim Lak (Pokmas) dan di duga di kerjakan tidak sesuai spec dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Saat Awak media mengecek di lokasi proyek dan meminta keterangan dari salah satu Anggota BPD yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa, pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) pembuatan jembatan Jalan Usaha Tani di kerjakan oleh masyarakat sekitar dan Pokmas, akan tetapi pembuatan pondasi TPT yang tidak sesuai spec kwalitas batu juga batu kumbung bukan batu belah, pencampuran semenya 1: 8.
"Bahwasannya Pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) pembuatan jembatan Jalan Usaha Tani di kerjakan oleh masyarakat sekitar dan Pokmas, akan tetapi pembuatan pondasi TPT yang tidak sesuai spec kwalitas batu juga batu kumbung bukan batu belah, pencampuran semenya 1: 8,"terangnya.
"Terlihat bahan matrial bahan seperti pasir dan batu cuma beberapa rit saja itupun masih sisa banyak,"tambahnya.
Sudah jelas, bahwa pembangunan jembatan itu harus benar - benar memerlukan kwalitas baik karena menyangkut keselamatan, akan tetapi kondisi TPT tidak sesuai Spec. Diduga Kades Sambangrejo mar up dan mengurangi bahan untuk mendapatkan Keuntungan dari Proyek TPT jembatan tersebut,"tegasnya.
Untuk itu sebagaimana fungsi LSM dan Media sebagai kontrol sosial dan lembaga pengawasan, maka akan melaporkan temuan penyimpangan proyek TPT tersebut ke Inpektorat dan Kejaksaan Negeri Lamongan. Dengan dasar Peraturan RI Nomor 43 Tahun 2018 untuk sebagai warga negara dan fungsi lembaga membantu sebagai pengawasan dan pencegahan tindak pidana Korupsi untuk menyampaikan informasi ke Aparat Penegak Hukum
Saat berita ini di turunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar