Senin, 07 Oktober 2024

Galian C di Duga Ilegal Yang Terletak Di Kecamatan Palang, APH Terkesan Tutup Mata


TUBAN, BeritaCakrawala.co.id -
Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang bertebaran di beberapa desa di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban di duga tidak mengantongi ijin dan di Duga sudah Atensi ke APH, Selasa (08/10/2024)

Tambang galian c yang bertebaran di wilayah  Kecamatan Palang yang berada di Gua Suci Desa Wangun dan Dusun Singget Desa Pucangan Kecamatan Palang yang selama ini beroprasi dan berganti - ganti pengelolahnya di duga memakai bahan bakar bersubsidi dari beberapa SPBU wilayah Tuban dan Lamongan

Dari beberapa tambang galian C yang ada di wilayah Tuban,  2 galian ini yang terbesar, dari 2 alat berat bego tiap hari menghasilkan puluhan truk matrial batu kumbung yang di jual untuk kebutuhan Pabrik dolomit dan urukan. 

Dari narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan dan pantauan awak media bahwa tambang galian c yang selama ini beroprasi  milik (Rf)di duga  tidak memiliki ijin resmi dan memberi Atensi ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga beroprasinya selama ini tak pernah ada penertipan dan terkesan kebal hukum

Dengan medan dan jalan yang agak sulit membuat Aparat penegak hukum (APH) enggan datang ke lokasi tambang galian C tersebut. 

Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan  memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan Ilegal, hal tersebut apabila intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda,Kapolres yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut.

Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan  mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan. 

Setelah kewenangan  sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan, barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyat

Saat berita ini di turunkan, kami akan mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya (Team/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support