SURABAYA, Berita Cakrawala.co.id - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, menggegerkan warga kota Surabaya, dengan insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Berawal peristiwa ini, terjadi pada Senin (23/12/2024) sore di sepanjang Jalan Boulevard Pakuwon City, hingga di jalan Kenjeran menciptakan kekacauan di enam titik lokasi kejadian.
Perlu diketahui, Pelaku inisial SUW, yang mengendarai mobil Mercy hitam. Diketahui menabrak sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga mengakibatkan kerusakan parah.
Lima (5) orang menjadi korban dalam insiden ini, mengalami luka serius dan kini dirawat intensif di rumah sakit.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, bahwa SUW terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Menunjukkan kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 0,77 (mg/L) , melampaui batas toleransi yang diperbolehkan.
"Oleh sebab itu, pelanggaran serius. Tersangka mabuk setelah mengonsumsi whisky di sebuah kafe di Surabaya Timur, meskipun kafe itu tidak memiliki izin menjual alkohol,"tuturnya.
SUW sendiri mengakui kesalahannya.
"Saya sangat menyesal atas perbuatan dan siap bertanggung jawab,” ucapnya saat diperiksa.
"Namun, penyesalan ini tidak menghapus ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang kini membayanginya.(Zero Missed Driving..red) jadi Komitmen Polisi. Insiden ini memantik perhatian serius dari pihak kepolisian,"tambahnya.
“Kami berkomitmen menjadikan Surabaya sebagai kota bebas pengemudi ugal-ugalan, terutama yang berada di bawah pengaruh alkohol,"imbuhnya.
"Kami juga mengimbau kapada masyarakat, untuk tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, terlebih saat periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru,"himbauannya.
Pelajaran bagi semua pengendara kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara.
“Jangan pernah menganggap remeh bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol. Hal ini bisa berujung pada tragedi besar,”pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar