Senin, 10 Februari 2025

Adanya Kejanggalan dan Dugaan Intimidasi, Kuasa Hukum Terdakwa Lukman Fahirul Rafi Beserta Orang Tua Minta Bebas


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dengan Nomor Perkara 2228/Pid.B/2024/PN Sby, digelar pada ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Banyak kejanggalan dari sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake di PN Surabaya, pada (10/02/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, S.H., M.H. ini beragendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum kedua terdakwa Raden Bagus Wildan Fikri Hidayatullah, untuk menanggapi replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU..Red) Yustus One Simus Parlindungan sebelumnya.

Dalam dupliknya, kuasa hukum dari kedua terdakwa Wildan menguraikan semua kejanggalan dan adanya dugaan intimidasi dari polisi saat pemeriksaan tahap 2 di Kejari Tanjung Perak.

Termasuk barang bukti yang diajukan jaksa. Banyak barang bukti yang tidak berkesesuaian dengan rekaman CCTV.

"Seperti, kaus beda antara yang dibuat barang bukti di pengadilan dan CCTV," ujarnya.

Tak hanya itu, untuk masker yang dipakai terdakwa juga berbeda. 

"Dari rekaman CCTV bahwa yang di duga terdakwa 1 memakai masker medis biasa warna hitam. Tapi yang dipakai bukti di pengadilan masker Type KF-94 warna hitam,"tegasnya.

"Kala itu, kedua terdakwa, yang tidak didampingi kuasa hukum ketakutan, karena ada polisi di ruang penyidikan saat tahap dua di kejaksaan,"ujar Wildan.

"Akibat rasa ketakutan itu, kedua terdakwa menandatangi semua berkas yang diajukan jaksa. Dalam keadaan ketakutan mereka memberikan tanda tangan,"tambah Wildan.

Wildan juga menyangkal, terkait keberadaan terdakwa 1 yang tidak ada di lokasi, dan itu dibenarkan oleh saksi AD Charge ketika memberikan kesaksian. Pada "Sidang Perdana"

"Terdakwa 1, bahwasannya, terdakwa Luqman Fahirul Rafi tidak ada di lokasi, dia tidur di rumah waktu kejadian itu,"tegasnya.

Banyaknya kejanggalan itu, Wildan selalu kuasa hukum Lukman Fahirul Rafi mengatakan, kepada yang mulia majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari untuk mempertimbangkannya dan membebaskan terdakwa.

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa, meminta kepada majelis, untuk menerima duplik kami. Dan meminta membebaskan terdakwa dari semua tuduhan,"terangnya.

bahwasanya orang tua dari terdakwa 1 atas nama Lukman Fahirul Rafi, sangat kecewa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU..Red) 

"Saya sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena adanya ketidakadilan atas tuntutan anak saya terdakwa 1 dengan terdakwa 2. Yang mana anak saya di tuntut 1 tahun 7 bulan, sedangkan terdakwa 2 di tuntut 1 tahun,"terang ibu dari terdakwa 1.

Ia menambahkan, anak saya tidak ada di tempat kejadian dan sudah di akui sama terdakwa 2, bahwa yang ada di CCTV  merupakan teman dari Terdakwa 2 bukan anak saya.

"Saya berharap, untuk keadilan anak saya. Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk memberikan putusan yang terbaik, dan memutus anak saya tidak bersalah untuk bebas” ujar Ibu terdakwa Lukman Fahirul Rafi.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support