Selasa, 04 Februari 2025

Modus Minta Antar Pulang, Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curas


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Polsek Semampir mengamankan dua pelaku merampas motor. Aksi pencurian dengan kekerasan yang  beraksi di malam hari. 

Perlu diketahui, dua pelaku nekat merampas motor korban di kawasan, Jalan Jatipurwo Gang. V, Surabaya pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku diantaranya SA (34) warga Jatipurwo Surabaya dan AR (45) warga Kampung Seng Surabaya. 

Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto melalui Panit Ipda Sy'ud Reskrim menjelaskan, bahwasanya korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo Surabaya.

"Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,"tuturnya, Selasa (4/02/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo.

"Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,"imbuhnya.

Polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan,1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm, Beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian dan Kipas angin dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan.

Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah bernama Bayu, yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Mereka mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka juga diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini,"himbaunnya.

Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, warga diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat,"pungkasnya.(SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support