Rabu, 30 April 2025

Pengacara Cantik Berintegritas Berprinsip Profesional, Tangani Kasus Sengketa


SUMUT, BeritaCakrawala.co.id
- Kronologi awal, bahwa Marwati CS bersengketa dengan Mariana terkait harta warisan dan bisnis yang dikuasai Mariana selama 32 tahun sehingga terjadilah keributan dan pihak Marwati CS meminta bantuan hukum kepada Horas (selaku pengacara) dn kemudian terjadi kesesakan perdamaian para pihak di hadapan notaris.

Bahwa, selanjutnya ada surat kuasa 01 dn 04 yang dimana diberikan kuasa kepada Horas untuk menjual, didalam surat kuasa tersebut, terdiri dari Dua (2) objek tanah dn bangunan.

Bahwa risalah satu banguna yang kondisi terbakar, Horas sudah menyampaikan ke pihak Mariana, akan menjual besi tua, yang nantinya akan dipergunakan untuk merenovasi di lokasi objek yang berbeda, namu masih milik Mariana.

Bahwa hal tersebut, dilakukan pun sesuai poin isi surat kuasa, dlm segala hal yang melekat di bangunan tidak perlu ada kuasa khusus lainnya.

Bahwa kemudia besi tua dijual ke pihak lain, degan nilai nominal 85 jt, memang didalam surat kuasa, berbunyi 20 persen adalah hak Horas dn 80 persen adalah hal Mariana.

Bahwa, dengan adanya penjualan besi tua tersebut hasilnya dibuat untuk renovasi aset Mariana dan bahkan uang pribadi Horas pun ikut terpakai untuk merenovasi milik Mariana.

Bahwa proses yang terjadi di Polres Simalungun menetapkan, klien kami Horas sangatlah ceroboh, dikarenakan pada saat di BAP sudah dijelaskan dan ditunjukkan isi kuasa yang berbunyi sesuai poin di atas terlebih penetapan TSK klien kami sangat subjektif hanya memihak kepada Pelapor.

Bahwa yang dituduhkan penggelapan bukan hanya klien kami, namun pembeli yang menerima besi tua sampai saat ini bebas (tanpa dijerat psl 480 sbagai penadah) dan barang bukti tidak satupun disita atau di Poloce line objek quo yang menjadi barang yang digelapkan.

Bahwa, sampai tahap p21 klien kami selalu kooperatif mengiri proses yang ada walau dalam hal ini perkara ini adalah pasal titipan dan kriminalisasi.

Bahwa selanjutnya, ketika di kejaksaan sesuai SKB selalu dikedepankan untuk Restorativ Justice (RJ)

Bahwa ketika RJ dilaksanakan pihak pelapor (Mariana) tidak pernah, hadir hanya pengacara dari Mariana yan hadir dan seolah - olah penentu dari perdamaian 

Bahwa disitu kami heran karena perdamaian dan permintaan tidak pernah didiengar langsung dari Mariana, namun justru dari pengacara yang meminta imbalan sebesar 500 juta (Patut kita duga ada unsur pemerasan dari oknum pengacara)

Bahwa, disaat di Polres Simalungun, klien kami tadak tahan tapi anehnya, pengacara Mariana saat Konfrense Pers tidak keberatan dan bahkan mengapresiasi kinerja Polres Simalungun.

Bahwa saat pelimpahan di kejaksaan, klien kami pun tidak ditahan dikarenakan sesuai KUHAP, telah mengatur dan itupun kami selaku pengacara dari Horas mengajukan permohonan penahanan dan sebagai penjamin beserta istri.(*)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support