Rabu, 30 April 2025

Tak Merasa Melakukan Transaksi Apapun, SHM Warga Dlanggu Diduga di Kuasai Oknum Notaris.

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Witun wanita berusia 60th asal dlanggu Mojokerto kini harus berjuang mencari dan mengambil SHM (sertifikat hak milik) yang diduga disimpan dan dikuasai oleh notaris yang bertugas dan berkantor di wilayah mojosari dan sekitarnya. 

Kronologi kejadian berawal pada tahun 2017 sekitar bulan 12  bambang suprapto selaku pemilik cv.karya bersama yang menekuni usaha di bidang pengavlingan meminjam shm(sertifikat hak milik) atas nama witun dengan nomor shm 586 yang di atasnya berdiri rumah yang di huni witun dan keluarganya saat ini.

Pada saat peminjaman itu,bambang mengatakan kepada witun,jika cair berapa pun per 100jt sanggup memberikan kopensasi 2jt perbulan,namun apa yang dijanjikan bambang suprapto itu hingga hari ini belum diterima.

Dari keterangan itu,awak media berita cakrawala berusaha menggali keterangan dari bambang suprapto terkait kronologi peminjaman shm tersebut.

Menurut keterangan bambang suprapto,proses peminjaman shm itu benar,dengan shm itu bambang suprapto dibantu oleh sri yuliatin(notaris) yang berkantor di wilayah mojosari,untuk mencarikan dana sebesar 400jt,dan ternyata shm yang dbawa bambang suprapto itu kurang layak jika dibuat jaminan hutang  sebesar itu,maka sri yuliatin mencari solusi lain yaitu mengganti jaminan namun dengan syarat shm witun di tinggal di kantornya,dan apa yang diharapkan bambang suprapto pun terjadi,namun tidak sesuai dengan perhitungannya.

Dari 400jt yang dicairkan oleh sri yuliatin itu,bambang menerima bersih yakni 270jt dikarenakan ada beberapa biaya yang di tanggung oleh bambang suprapto,adapun rincian yang dijelaskan bambang suprapto sebagai berikut.
1.bayar bunga di depan: 80.500.000 
2.fiv mediator.                 :20.000.000
3.fiv sri yuliatin.              :25.000.000
4.biaya lain-lain.             :6.000.000
                                Total.:131.500.000

Selain pemotongan dana itu,ada biaya tambahan yaitu jasa dua shm,per shm bambang suprapto membayar 10jt jadi total 20jt yang harus di bayar ke sri yuliatin,sisa uang yang di potong di depan itu oleh sri yuliatin di transfer ke rekening atas nama saiful muad secara bertahap,yang pada saat itu menjabat sebagai komisaris CV karya bersama.

Dari proses peminjaman itu,bambang suprapto mengaku telah mengangsur tiap bulan dengan total uang yang sekitar 100jt,namun di saat perusahaan ada masalah internal,bambang tidak mampu melanjutkan pembayaran yang selama ini dilakukannya.

Seiring waktu berjalan,witun akhirnya mempertanyakan shm yang telah dibawa bambang suprapto itu,dan bambang telah menjelaskan apa yang telah dialaminya itu.

Selasa 24 desember 2024 di dampingi anaknya mendatangi kantor sri yuliatin guna menanyakan shm rumahnya itu,namun alangkah kagetnya ketika salah satu staf perempuan bertubuh tambun mengatakan bahwa shm tersebut kan telah melalui proses IJB(ikatan jual beli) namun witun dengan tegas membantahnya,saya tidak pernah menjual rumah ini,kalau saya jual mana duitnya,dan saya tidak pernah tanda tangan jual beli,ungkapnya.

Sejauh ini bambang suprapto dan witun  telah berupaya mempertanyakan dan meminta kembali shm itu,mengingat dari kesepakatan awal yang dijaminkan itu sertifikat lain bukan sertifikat yang di pinjam dari witun itu,namun usaha itu nampaknya sia-sia karena sri yuliatin tidak berkenan mengembalikan sertifikat atas nama witun itu jika bambang suprapto belum bisa melunasi hutangnya.

Dengan kejadian ini,maka patut diduga sri yuliatin yang mempunyai profesi sebagai notaris telah menyimpang dari tugas dan wewenangnya,dan patut diduga pula telah menjalin kerjasama dengan seorang rentenir yang telah meminjamkan uang dengan bunga tinggi.

Untuk meyakinkan dan memastikan kronologi kejadian ini,selasa 29 april 2025 awak media berita cakrawala mendatangi kantornya,namun sayang kondisi kantor tutup dan nampak lama tak ada aktivitas.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait, "pungkasnya.(Bondet -87) 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support