MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Akibat kondisi ekonomi yang tidak memungk koinkan dan keputusan yang sangat beresiko,kini istri korban Lakalantas terancam tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja, yang semestinya didapatkan oleh korban kecelakaan lalu lintas.
Saat di konfirmasi oleh awak media berita cakrawala, Defri selaku petugas Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto mengatakan, bahwa ada beberapa persyaratan yang belum di lengkapi dari pemohon.
"Ia mas, ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,"katanya.
Menurut keterangan istri korban, alasan utama belum di setujui pengajuaanya ke pihak Jasa Raharja itu.
"Salah satunya yakni, tidak ada surat kematian dari rumah sakit yang sempat merawat suaminya itu, meskipun dia sudah melampirkan surat kematian dari pihak Desa tempatnya tinggalnya beserta akta Kematian dari Disdukcapil,"terangnya.
Semenjak di tinggal suaminya meninggal dunia yang diduga akibat di tabrak oleh pengedara motor saat melintas di wilayah Jabon itu. Kini Yayuk Lusiana, warga Permata Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, harus berjuang sendiri untuk mencari nafkah untuk kebutuhan sehari - hari.
Dengan adanya kejadian yang di alami yayuk lusiana itu, Media Berita Cakrawala yang mempunyai fungsi sebagai kontrol sosial dan juga penyambung lidah masyarakat, melalui tim dan anggota yang ditunjuk Redaksi, berupaya menggali data dan keterangan dari berbagai sumber untuk disampaikan kepada pihak terkait terutama pihak dari Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto.
Sabtu 19 april 2025 sesuai arahan dan petunjuk dari Kanit Gakkum ipda Beni melalui komunikasi whatshap,
Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala Bayu Pangarso dan anggotanya mendatangi kantor Lakalantas guna menyampaikan keluh kesah Yayuk Lusiana dan dugaan adanya tindakan kurang tepat yang dilakukan oleh salah satu penyidiknya. Dari hasil pertemuan tersebut, Kanit Gakkum memutuskan dan mengambil kebijakan akan mempertemukan kedua belah pihak, yakni antara keluarga penabrak dan istri korban.
Senin 21 april 2025 sekitar pukul 15.10wib perwakilan dari pengendara motor yang di wakili Anik Sulistyowati selaku orang tua pengendara (Della..red) yang menggunakan motor matic dengan nopol S 3135 SV dan Yayuk lusiana istri alm.
Korban dipertemukan di salah satu ruangan untuk melakukan mediasi perdamaian guna dikemudian hari tidak ada tuntutan dari pihak manapun,baik dari korban maupun terduga tersangka,
Dalam pertemuan itu pihak dari keluarga della telah sepakat memberikan sejumlah uang, dan uang itu dianggap sebagai simbol permintaan maaf mengingat mulai kejadian hingga mendekati 40 harinya korban,hal itu belum dilakukan oleh pihak keluarga della.
Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Bondet-87/Red)
0 comments:
Posting Komentar