Sabtu, 26 April 2025

Ada Apa Dengan Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.
co.id - Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi sosial kepada masyarakat. 

Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan di jalan raya maupun di angkutan umum seperti Bus, Kapal, dan Pesawat. Adapun yang berhak menerima asuransi Jasa Raharja tersebut yaitu, korban dan ahli warisnya yang mengalami kecelakaan. 

Maka dengan adanya program dan layanan tersebut, Yayuk Lusiana 49 th warga Kota Mojokerto, yang di ketahui suaminya telah meninggal dunia. Akibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor. Pada 3 Maret 2025 lalu.

Kini berupaya mengajukan klaim Jasa Raharja tersebut. Namun hingga saat ini klaim yang diajukannya tersebut belum bisa di setujui oleh pihak Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto, di karenakan ada persyaratan yang belum lengkap.

Kamis 24 april 2025 sekitar pukul 12.00 wib, awak Media Berita Cakrawala mendatangi kantor Jasa Raharja yang ada di Kota Mojokerto guna mengkonfirmasi, terkait proses penanganan atau pengajuan dari Yayuk Lusiana.

Dalam keterangannya Deffri selaku petugas dari jasa Raharja mengatakan, bahwa klaim yang diajukan oleh Yayuk Lusiana masih dalam proses verifikasi dan sejauh ini ada dokumen yang kurang, yaitu surat keterangan atau jawaban dari Rumah Sakit Sido Waras. Mengingat yang pertama kali menangani almarhum Supradianto suami dari Yayuk Lusiana.

Saat di konfirmasi terkait syarat dan aturan bagi masyarakat yang akan mengajukan klaim jasa raharja Deffri mengisyaratkan untuk mengakses sebuah aplikasi medsos. 

"Padahal yang kami harapkan adalah petunjuk syarat dan aturan yang dikeluarkan oleh link Jasa Raharja. Namun Deffri enggan dan menolak memberikannya secara langsung, bersedia memberikan asalkan melalui pengajuan surat,"paparnya.

Dari keterangannya tersebut,otomatis sangat bertolak belakang dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)dimana Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur prinsip dan prosedur keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Di sisi lain, Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. 

Dengan tujuan menjamin hak warga negara, untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan keputusan publik. Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses tersebut. 

Seperti diketahui bersama, Jasa Raharja beroperasi berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 (Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), maka seharusnya program atau layanan tersebut harusnya di permudah. Mengingat semua itu untuk kepentingan masyarakat yang lagi mengalami kesusahan. Apalagi bagi korban yang meninggal.

Yono Salah satu keluarga korban berharap santunan jasa raharja itu bisa diberikan dan di terima oleh Yayuk Lusiana, mengingat kini dia harus berjuang mencari nafkah sendiri semenjak suaminya meninggal dunia.


Apalagi Almarhum Supradianto juga meninggalkan anak yang masih berusia 8th, yang kini menyandang status anak yatim. Maka besar harapan dana tersebut bisa secepatnya diberikan supaya bermanfaat, sekaligus untuk menunjang kelangsungan hidup yayuk lusiana kedepannya,"pungkasnya.(Bondet-87)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support